Ilustrasi -- Antara/Fanny Octavianus
Ilustrasi -- Antara/Fanny Octavianus

Pemprov DKI Susun Usulan Revisi Regulasi Tarif Parkir

Theofilus Ifan Sucipto • 26 Juni 2021 00:27
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyusun usulan revisi regulasi tarif parkir kendaraan di lokasi milik pemerintah dan swasta. Pembahasan dilakukan secara internal maupun melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.
 
“Usulan tersebut masih perlu dilakukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut dengan stakeholder terkait mengingat adanya kondisi pandemi covid-19,” kata Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto, dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
 
Adji menyebut upaya teranyar ialah menggelar focus group discussion (FGD) regulasi tarif layanan parkir dan biaya parkir. FGD dihadiri perwakilan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, akademisi, hingga pengamat transportasi.

FGD membahas konsep usulan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
 
Rencananya, terdapat tarif batas atas dan bawah. Penghitungan mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) atau kemampuan membayar dan willingness to pay (WTP) atau kemauan membayar.
 
“Lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal akan memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non-koridor angkutan umum massal,” papar Adji.
 
Baca: Penaikan Tarif Diyakini Membuat Parkir Liar Menjamur
 
Adji menyebut usulan tarif parkir batas atas masih Rp60 ribu per jam. Khususnya, tarif on street yang berada dalam radius koridor angkutan massal.
 
Selain itu, FGD membahas usulan ihwal pengenaan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Termasuk, kendaraan yang belum mendaftar ulang pajak kendaraan.
 
“Kami terus mengimbau kepada warga melakukan uji emisi pada kendaraannya,” tutur Adji.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan