ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Terlibat Pemerasan, Kenaikan Pangkat 2 Oknum Dishub DKI Ditunda

Kautsar Widya Prabowo • 08 September 2021 13:52
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak tegas terhadap dua oknum petugasnya yang terbukti memeras sopir bus peserta vaksinasi. Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negari Sipil dan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
 
"(Sanksi) penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) 30 persen selama kurang lebih sembilan bulan," ujar Wakil Kepala Dishub DKI Chaidir saat dikonfirmasi, Rabu, 8 September 2021.
 
Selain itu, kedua oknum petugas dibebastugaskan dalam mengatur lalu lintas. Keduanya akan menjalani pembinaan selama enam bulan.  

Apabila selama masa pembinaan tidak menunjukkan itikad yang baik, keduanya akan diberhentikan dari PNS. Chaidir menyebut anak buahnya melakukan pemerasan untuk kepentingan pribadi. 
 
"Ini adalah kelalaian oknum karena bersifat macam-macam, karena keserakahan dan sebagainya, padahal mereka tidak pernah bersyukur sebagai PNS. Rezeki yang diberikan sebagai PNS DKI sudah cukup baik," terangnya.
 
Baca: Petuas Dishub DKI Diduga peras Sopir Rombongan Vaksinasi
 
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mendapatkan laporan pemerasan yang diduga dilakukan petugas Dishub DKI Jakarta terhadap sopir pembawa rombongan vaksinasi. Dugaan pemerasan terjadi saat rombongan warga dari Kampung Penas berangkat menggunakan bus ke sentra vaksinasi di Sheraton Media Hotel, Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
 
Kemudian, dua petugas Dishub memberhentikan bus di depan ITC Cempaka Mas. "Bus disetop paksa oleh petugas Dishub Jakarta dan diperas diminta uang oleh petugas," kata Azas melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 September 2021.
 
Dia mengatakan kedua petugas itu memaksa meminta uang Rp500 ribu. Kedua petugas mengancam sopir akan menarik bus jika permintaannya tidak dipenuhi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan