Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama mengatakan puluhan WNA itu berasal dari tiga negara di Afrika.
"Sebanyak 35 WNA dari Nigeria, Pantai Gading, dan Sierra Leone yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Qriz di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Senin 29 Mei 2023.
Izin tinggal WNA tersebut melebihi batas waktu yang telah diberikan. Dari 35 WNA yang ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, 10 di antaranya akan dipindahkan ke Rudenim DKI Jakarta.
| Baca: Polri Kawal Deportasi 52 Warga Tiongkok Penipu Jaringan Internasional |
"Hal ini dikarenakan terbatasnya ruang detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara," kata Qriz.
Satu dari 35 WNA itu sudah dideportasi lebih dahulu pada Sabtu, 27 Mei 2023. WNA tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan tujuan Jakarta-Bangkok-Addis Ababa-Lagos-Emugu.
"Telah dideportasi pada Sabtu melalui Bandara Soekarno Hatta, di bawah pengawasan petugas," kata Qriz.
Pada Selasa, 30 Mei 2023, tujuh WNA lainnya dideportasi dengan maskapai dan rute yang sama. Deportasi WNA ini merupakan tindak lanjut dari razia WNA overstay yang dilakukan tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Jakarta Utara.
Tim menggelar razia keimigrasian di salah satu apartemen di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Dalam prosesnya, petugas mengamankan puluhan warga negara asing (WNA) ilegal yang menghuni apartemen tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id