Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, ada penambahan jumlah adegan saat rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan tersangka MDS (20) terhadap korban D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Ternyata dari sebelumnya ada 37 adegan dan kita padukan berkembang menjadi sekitar 40 adegan," katanya saat konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP) di Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.
Hengki mengatakan, penambahan jumlah adegan tersebut karena adanya keterangan dari saksi-saksi yang belum diterima penyidik.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu juga terus mendalami hasil rekonstruksi ini untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Rekonstruksi tersebut dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 17.30 WIB namun sempat ditunda karena hujan deras pukul 15.25 WIB.
Polda Metro Jaya menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), yakni tersangka MDS (20) dan SL (19), kecuali AG (15) dalam rekonstruksi di TKP Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG tidak dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.
"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung, tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka terhadap MDS karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, pada Rabu, 22 Februari 2023 atas penganiayaan yang terjadi pada Senin malam, 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB.
Sedangkan S ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu pada Kamis, 23 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum)
Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, ada penambahan jumlah adegan saat rekonstruksi
penganiayaan yang dilakukan tersangka MDS (20) terhadap korban D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Ternyata dari sebelumnya ada 37 adegan dan kita padukan berkembang menjadi sekitar 40 adegan," katanya saat konferensi pers di tempat kejadian perkara (TKP) di Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Maret 2023.
Hengki mengatakan, penambahan jumlah adegan tersebut karena adanya keterangan dari saksi-saksi yang belum diterima penyidik.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu juga terus mendalami hasil rekonstruksi ini untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Rekonstruksi tersebut dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 17.30 WIB namun sempat ditunda karena hujan deras pukul 15.25 WIB.
Polda Metro Jaya menghadirkan semua yang terlibat dalam
kasus penganiayaan D (17), yakni tersangka MDS (20) dan SL (19), kecuali AG (15) dalam rekonstruksi di TKP Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG tidak dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.
"Alasan AG tidak kami hadirkan secara langsung, tak lain karena statusnya yang merupakan anak yang berkonflik dengan hukum," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka terhadap MDS karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada D di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, pada Rabu, 22 Februari 2023 atas penganiayaan yang terjadi pada Senin malam, 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB.
Sedangkan S ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan itu pada Kamis, 23 Februari 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)