Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif kepada industri yang melanggar aturan lingkungan. Perusahaan itu ialah PT Jakarta Central Asia Steel.
Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat, 8 September 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan DLH DKI Jakarta akan menyasar industri-industri yang belum menaati aturan lingkungan.
"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” tegas Asep, Jakarta, Sabtu, 9 September 2023.
Sementara itu, Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, menyampaikan bentuk pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penggunaan cerobong. "Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," ujar Hugo.
Sanksi administratif terhadap PT Jakarta Central Asia Steel berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika hal ini tidak dipatuhi, sanksi yang diterima akan ditingkatkan.
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran
Udara DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif kepada industri yang melanggar aturan lingkungan. Perusahaan itu ialah PT Jakarta Central Asia Steel.
Sanksi administratif ini dilandasi Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup
DKI Jakarta Nomor e-0154/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Jakarta Central Asia Steel yang diberikan pada Jumat, 8 September 2023.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan DLH DKI Jakarta akan menyasar industri-industri yang belum menaati aturan lingkungan.
"Sanksi administratif paksaan pemerintah akan ditingkatkan menjadi penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha maupun kegiatan. Jadi kepada industri harapannya bisa menaati aturan lingkungan, demi kebaikan bersama,” tegas Asep, Jakarta, Sabtu, 9 September 2023.
Sementara itu, Ketua Sub Kelompok
Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta, Hugo Efraim, menyampaikan bentuk pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penggunaan cerobong. "Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," ujar Hugo.
Sanksi administratif terhadap PT Jakarta Central Asia Steel berupa penghentian operasional cerobong reheating secara mandiri dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jika hal ini tidak dipatuhi, sanksi yang diterima akan ditingkatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)