(Branda Antara)
(Branda Antara)

Tempat Hiburan di Kawasan Setiabudi Diminta Patuhi Aturan Jam Buka Selama Ramadan

Antara • 23 Maret 2023 14:57
Jakarta: Pihak kepolisian meminta para pengusaha maupun pengelola tempat hiburan malam mulai dari hotel hingga kafe di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, mematuhi jam operasional selama Ramadan 1444 Hijriah. Sosialisasi telah dilakukan. 
 
"Sampai saat ini, kami sudah melakukan sosialisasi hingga cek langsung ke lokasi ke puluhan tempat hiburan malam di Setiabudi," kata Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023.
 
Arif menerangkan terhitung sekitar 24 tempat hiburan seperti diskotek, hotel, karaoke, hingga kafe berkomitmen menaati aturan selama ramadan. "Kami melakukan kegiatan ini bersama unsur pihak kecamatan, TNI, hingga personel kepolisian," ujar dia.

Selain ke tempat hiburan malam, Arif juga mendatangi beberapa sekolah di kawasan Setiabudi untuk mengimbau siswa agar tertib selama ramadan. Yakni dengan menghindari perkelahian massal, sahur on the road, serta konvoi di jalan raya.
 
"Ini adalah agenda Bapak Kapolda Metro Jaya dalam upaya meningkatkan kinerja polisi di tengah masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah gangguan kamtibmas," ungkap dia.
 
Baca: Tempat Hiburan Malam di Tangsel Tutup Total Selama Ramadan

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, pemerintah mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima.

Berikut daftar aturannya:

  1. Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB
  2. Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00
  3. Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB
  4. Rumah pijat buka dari 11.00 WIB sampai 23.00 WIB
  5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa buka mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB
  6. Bar / rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB
  7. Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada butir pertama sampai lima
  8. Usaha karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, sedangkan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama Ramadhan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Diharapkan seluruh tempat usaha hiburan malam mengikuti peraturan tersebut demi menghormati umat Islam yang tengah menjalani ibadah ramadan.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan