medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta masih disibukkan dengan kisruh terkait Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyebut waktu yang diberikan kedua belah pihak akan berakhir hari ini, Jumat (20/3/2016).
"Besok (Jumat). Besok sampe jam 24.00 WIB kami tunggu Perdanya," kata Tjahjo ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015) malam.
Mendagri berharap ada musyawarah yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan DPRD DKI Jakarta. Keputusan harus dihasilkan oleh musyawarah mufakat kedua belah pihak. Tjahjo menyebut, perihal APBD DKI Jakarta masih terus dibahas hingga hari ini. Karenanya, Kemendagri akan menunggu keputusan dikeluarkan dua pihak berselisih itu.
Tjahjo pun berharap tak ada lagi konflik setelah keputusan berhasil ditelurkan. Mengenai hak angket, Tjahjo tak mempersoalkan hal itu. Hak angket bisa terus berjalan. "Nggak ada (konflik). Kalau soal hak angket itu silahkan jalan. Harus ada besok (baca: hari ini) keputusannya," tandas politikus PDI Perjuangan itu.
Diketahui, DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta sudah tiga hari membahas dokumen RAPBD DKI 2015 hasil evaluasi Kemendagri. Ketua Badan Anggaran (Banggar) Prasetyo Edi Marsudi optimistis RAPBD DKI disahkan menjadi APBD.
"DKI harus punya APBD 2015. Harus Perda," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2015).
Sementara itu, agenda Panitia Angket terus berjalan. Ketua Panitia Angket Muhammad Ongen Sangaji menyatakan rapat angket sudah rampung. Ongen menyebut pihaknya tinggal memanggil tim ahli untuk dimintai pendapat.
"Angket sudah rampung, kami tinggal panggil tim ahli untuk penguatan menuju paripurna. Yang kami panggil tim ahli tentang pemerintahan daerah dan undang-undang tata negara," kata Ongen di Gedung DPRD DKI, Kamis (19/3/2015).
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta masih disibukkan dengan kisruh terkait Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyebut waktu yang diberikan kedua belah pihak akan berakhir hari ini, Jumat (20/3/2016).
"Besok (Jumat). Besok sampe jam 24.00 WIB kami tunggu Perdanya," kata Tjahjo ditemui di Hotel Indonesia Kempinski, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015) malam.
Mendagri berharap ada musyawarah yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan DPRD DKI Jakarta. Keputusan harus dihasilkan oleh musyawarah mufakat kedua belah pihak. Tjahjo menyebut, perihal APBD DKI Jakarta masih terus dibahas hingga hari ini. Karenanya, Kemendagri akan menunggu keputusan dikeluarkan dua pihak berselisih itu.
Tjahjo pun berharap tak ada lagi konflik setelah keputusan berhasil ditelurkan. Mengenai hak angket, Tjahjo tak mempersoalkan hal itu. Hak angket bisa terus berjalan. "Nggak ada (konflik). Kalau soal hak angket itu silahkan jalan. Harus ada besok (baca: hari ini) keputusannya," tandas politikus PDI Perjuangan itu.
Diketahui, DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta sudah tiga hari membahas dokumen RAPBD DKI 2015 hasil evaluasi Kemendagri. Ketua Badan Anggaran (Banggar) Prasetyo Edi Marsudi optimistis RAPBD DKI disahkan menjadi APBD.
"DKI harus punya APBD 2015. Harus Perda," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/3/2015).
Sementara itu, agenda Panitia Angket terus berjalan. Ketua Panitia Angket Muhammad Ongen Sangaji menyatakan rapat angket sudah rampung. Ongen menyebut pihaknya tinggal memanggil tim ahli untuk dimintai pendapat.
"Angket sudah rampung, kami tinggal panggil tim ahli untuk penguatan menuju paripurna. Yang kami panggil tim ahli tentang pemerintahan daerah dan undang-undang tata negara," kata Ongen di Gedung DPRD DKI, Kamis (19/3/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)