medcom.id, Jakarta: Warga yang direlokasi dari Kali Ciliwung, Kampung Pulo, Jakarta Timur, tidak mendapatkan uang kerohiman atau ganti rugi atas bangunan yang dihancurkan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) punya alasan khusus mengenai ini.
"Jadi sekarang sama orang bilang, kenapa dulu kami janjikan kerahiman? Memang, kami dulu mau kasih kerohiman 25 persen dari NJOP. Tapi ada peraturan, enggak boleh sekarang kasih kerahiman. Sama kayak dulu kita kasih makan ke orang naik haji, terus kata menteri enggak boleh, ya kalau enggak boleh, kita enggak bisa lakukan," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Ahok merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2010. Dalam Pergub ini diatur pembayaran ganti rugi sebesar 25 persen. Gubernur kala itu, Joko Widodo, sempat menjanjikan kerohiman. Tapi setelah direvisi menjadi Pergub Nomor 190 Tahun 2014, tidak ada sama sekali klausul ganti rugi apapun.
"Dulu ada aturannya 25 persen. Itu memang ada aturannya. Saya mah ikuti aturan. Itu bukan duit saya kok. Kalau peraturannya suruh saya bayar 1.000 persen, ya gue kasih saja," kata Ahok.
Ahok sejatinya menginginkan terbitnya Pergub khusus Ciliwung. Di sana, warga terdampak relokasi akan mendapatkan ganti rugi dari penggusuran tersebut. Namun mendapatkan penolakan dan Ahok mendorong agar direlokasi ke tempat yang lebih baik.
"Kamu lihat deh ada aturannya. Kamu kalau lihat rapim saya dengan Dinas PU. Saya sudah perintahkan buat Pergub khusus Ciliwung. Supaya mereka bisa kita bayar. Toh ada uang. (Tapi) enggak bisa mereka bilang," ungkap Ahok.
"Ya udah, kalau enggak bisa, dorong saja ke tempat tinggal lebih layak. Kalau yang lain saya enggak boleh, saya bilang. Kalau Ciliwung, okelah kita kasihlah. Jadi saya juga bukan mau cari gara-gara, tapi kalau kamu mau berdebat sama saya enggak karuan, ya saya ajakin," imbuh Ahok.
medcom.id, Jakarta: Warga yang direlokasi dari Kali Ciliwung, Kampung Pulo, Jakarta Timur, tidak mendapatkan uang kerohiman atau ganti rugi atas bangunan yang dihancurkan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) punya alasan khusus mengenai ini.
"Jadi sekarang sama orang bilang, kenapa dulu kami janjikan kerahiman? Memang, kami dulu mau kasih kerohiman 25 persen dari NJOP. Tapi ada peraturan, enggak boleh sekarang kasih kerahiman. Sama kayak dulu kita kasih makan ke orang naik haji, terus kata menteri enggak boleh, ya kalau enggak boleh, kita enggak bisa lakukan," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Ahok merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2010. Dalam Pergub ini diatur pembayaran ganti rugi sebesar 25 persen. Gubernur kala itu, Joko Widodo, sempat menjanjikan kerohiman. Tapi setelah direvisi menjadi Pergub Nomor 190 Tahun 2014, tidak ada sama sekali klausul ganti rugi apapun.
"Dulu ada aturannya 25 persen. Itu memang ada aturannya. Saya mah ikuti aturan. Itu bukan duit saya kok. Kalau peraturannya suruh saya bayar 1.000 persen, ya gue kasih saja," kata Ahok.
Ahok sejatinya menginginkan terbitnya Pergub khusus Ciliwung. Di sana, warga terdampak relokasi akan mendapatkan ganti rugi dari penggusuran tersebut. Namun mendapatkan penolakan dan Ahok mendorong agar direlokasi ke tempat yang lebih baik.
"Kamu lihat deh ada aturannya. Kamu kalau lihat rapim saya dengan Dinas PU. Saya sudah perintahkan buat Pergub khusus Ciliwung. Supaya mereka bisa kita bayar. Toh ada uang. (Tapi) enggak bisa mereka bilang," ungkap Ahok.
"Ya udah, kalau enggak bisa, dorong saja ke tempat tinggal lebih layak. Kalau yang lain saya enggak boleh, saya bilang. Kalau Ciliwung, okelah kita kasihlah. Jadi saya juga bukan mau cari gara-gara, tapi kalau kamu mau berdebat sama saya enggak karuan, ya saya ajakin," imbuh Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)