Sepeda motor melintas di Jl Medan Merdeka Barat menuju Jl MH Thamrin--Metrotvnews.com/Wanda Indana
Sepeda motor melintas di Jl Medan Merdeka Barat menuju Jl MH Thamrin--Metrotvnews.com/Wanda Indana

Tidak Ada Penjatahan Parkir Khusus Bagi Sepeda Motor

Putri Anisa Yuliani • 24 November 2014 17:58
medcom.id, Jakarta: Kebijakan pembatasan kendaraan roda dua untuk melintasi Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat akan resmi diujicobakan pada 17 Desember 2014.
 
Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Massdes Arroufy, menyatakan telah melakukan berbagai persiapan pelaksanaan kebijakan itu termasuk persiapan rambu-rambu tambahan serta gedung yang menjadi titik parkir sepeda motor.
 
Massdes menyatakan Dishub tidak menyiapkan gedung khusus untuk parkir melainkan memanfaatkan gedung-gedung yang telah ada (existing) yang berada di sekitar MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat.

Massdes juga menuturkan tidak akan ada pembedaan tarif parkir serta penjatahan khusus bagi pengendara yang menjadikannya lokasi parkir. Hal ini disebabkan pengendara telah diberikan kompensasi moda bus tingkat gratis bagi pengendara kendaraan roda dua.
 
"Sebenarnya tidak bisa dibilang kita menyediakan gedung khusus. Hanya kita akan mengedarkan surat pemberitahuan kepada pengelola gedung bahwa nantinya gedung-gedung ini bisa diperuntukkan bagi sepeda motor di luar pengunjung dan pegawai yang bekerja di dalam gedung itu, karena adanya kebijakan ini," kata Massdes kepada Media Indonesia Senin (24/11/2014).
 
Massdes menyatakan pembedaan tarif belum bisa dilaksanakan karena kebijakan ini memiliki tujuan utama untuk mendorong pengendara roda dua beralih ke moda transportasi massal. Ia juga menjelaskan tidak akan memberikan rambu-rambu khusus yang mengarahkan pengendara untuk memarkirkan kendaraan di gedung-gedung yang telah diberitahukan melalui surat edaran sebagai gedung yang bisa digunakan untuk lokasi parkir.
Rambu-rambu tambahan hanya diberikan sebatas pembatasan kendaraan roda dua serta pengalihan arus lalu lintas bagi para pengendara roda dua.
 
"Ya kita akan surati pengelola-pengelola gedung untuk memberitahukan bahwa nantinya kendaraan bermotor roda dua bisa parkir kendaraannya di gedung itu. Tapi tetap tidak ada penjatahan khusus atau penambahan rambu dan spanduk yang mengarahkan agar parkir di sana," kata Massdes.
 
Walaupun masih bertaraf uji coba, Dishub akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk memberikan sanksi bagi para pengendara yang melanggar. Sanksi masih berupa teguran lisan hingga tindak langgar (tilang) ringan bagi pengendara.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>