Ilustrasi DKI Jakarta. Medcom.id
Ilustrasi DKI Jakarta. Medcom.id

PSBB di DKI Diperpanjang Hingga 8 Februari

Cindy • 24 Januari 2021 17:50

5. Restoran

Makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan. Makan di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan, layanan makan pesan antar atau bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

6. Pusat perbelanjaan atau mal

Mal tetap dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB.

7. Peribadatan

Tempat ibadah dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen dari kapasitas ruang.

8. Fasilitas pelayanan kesehatan

Klinik, puskesmas dan rumah sakit beroperasi 100 persen.

9. Area publik atau tempat umum

Aktivitas kegiatan di tempat yang dapat menimbulkan kerumunan massa dihentikan sementara.

10. Transportasi

Kendaraan umum, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan rental dibatasi maksimal penumpang hanya 50 persen. Ojek online maupun pangkalan diperbolehkan membawa penumpang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan