Pengendara mobil ditegur saat melanggar aturan ganjil genap di jalan Benyamin Sueb (Bundaran Angkasa- Kupingan Ancol), Pademangan, Jakarta Utara--Medcom.id/Muhammad Al Hasan.
Pengendara mobil ditegur saat melanggar aturan ganjil genap di jalan Benyamin Sueb (Bundaran Angkasa- Kupingan Ancol), Pademangan, Jakarta Utara--Medcom.id/Muhammad Al Hasan.

Pengendara `Buta` Perluasan Ganjil Genap

Muhammad Al Hasan • 01 Agustus 2018 12:53
Jakarta: Sosialisasi perluasan aturan ganjil genap dianggap tak sampai ke telinga masyarakat. Sebab, tak satu atau dua pengendara roda empat pun yang mengetahui.
 
Pantauan Medcom.id, banyak pengendara yang ditegur saat melanggar aturan ganjil genap di jalan Benyamin Sueb (Bundaran Angkasa- Kupingan Ancol), Pademangan, Jakarta Utara.
 
Salah seorang pengendara mobil, Ahmad Saepudin, 50, mengaku tidak mengetahui akan penindakan yang dilakukan petugas. Dia mengaku hanya mengetahui kebijakan ganjil genap diterapkan di jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

"Saya tahunya ganjil genap di Sudirman saja," kata Ahmad kepada Medcom.id di lokasi pada Rabu, 1 Agustus 2018.
 
Baca: Ganjil Genap Pangkas Waktu Tempuh
 
Hal senada disampaikan Asep dan Tony, 30. Keduanya mengaku sering lewat di jalur tersebut. Meski demikian, ia mengaku terlalu sibuk bekerja sehingga tidak tahu perkembangan informasi. "Sering lewat sini, tapi enggak tahu kalau ada ganjil genap. Namanya orang sibuk jarang nonton televisi," kata Tony.
 
Setelah ditindak Tony mengaku menyesal dan tidak akan melakukan pelanggaran lagi. "Jadi pelajaran buat semuanya saja," ucap Tony.
 
Meski demikian, baik Tony dan Ade Saepudin mengaku mengetahui akan diselenggarakannya Asian Games 2018.
 
Atas sikap tidak biasa yang dilakukan para pelanggar, polisi mencermati dan tidak serta merta mempercayainya. Menurut polisi dalih para pelanggar itu hanya alasan atau 'drama' yang mereka buat.
 
"Enggak mungkin mereka enggak tahu, kita sosialisasi dari 1-31 Juli, selain itu juga sudah ada rambu-rambu," kata Panit Tindak 1 Satwil Jakpus, Ipda Cecep Agustiwa, di lokasi.
 
Sebelumnya, untuk menyukseskan helatan olahraga akbar Asian Games 2018, diberlakukan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Kebijakan itu diatur dalam Pergub No 77 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap Selama Asian Games 2018. Bila diketahui melanggar, pengendara diharuskan membayar denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan