Lukman Diah Sari--Dirjen PAUDNI Lydia Freyani Hawadi saat menerima perwakilan JIS.
Lukman Diah Sari--Dirjen PAUDNI Lydia Freyani Hawadi saat menerima perwakilan JIS.

pelecehan seksual

JIS Belum Dihukum

Lukman Diah Sari • 16 April 2014 18:00
medcom.id, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum melayangkan sanksi apa pun untuk Yayasan Jakarta International School (JIS), meski lembaga pendidikan bertaraf internasional itu belum mengantongi izin penyelenggaraan pendidikan tingkat taman kanak-kanak (TK). Kementerian memberikan waktu satu minggu kepada JIS buat mengurus izin tersebut.
 
"(Kita beri waktu) Satu minggu. Mulai besok akan saya pantau," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi usai menerima perwakilan JIS di Gedung E Kementerian Pendidikan dan Budaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Rabu (16/4/2014).
 
Kementerian akan membantu JIS untuk memenuhi kewajiban mereka. Lantas, andai JIS gagal memenuhi kewajibannya, Lydia tak menjawab tegas. "Ya, bisa saja (dicabut izinnya)," ujar Lydia.

Perwakilan JIS dipanggil ke Kementerian setelah merebak kabar terjadi pelecehan seksual di TK JIS. Korbannya, AK. Bocah lima tahun itu dilecehkan secara seksual oleh lima petugas cleaning service di toilet sekolah. AK kini trauma berat.
 
Dua dari lima tersangka, AI dan VA, sudah ditahan. Dua tersangka lainnya, Zainal dan Anwar, masih diperiksa. Sementara satu tersangka lainnya, AF, dilepas karena kepolisian belum punya bukti kuat buat menahannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>