medcom.id, Tangerang: Selama sekitar sepekan buron, Kusmayadi alias Agus bin Dulgani (32), pelaku mutilasi terhadap Nur Astiyah (34) akhirnya ditangkap. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krisna Murti menyebut pelaku sebagai psikopat.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel tak sependapat dengan pernyataan tersebut. Menurutnya, polisi harus memastikan bahwa kondisi Kusmayadi sehat dan bisa menjelaskan tindakannya. Hal itu untuk memudahkan polisi memproses tindakan Kusmayadi ke hadapan hukum.
"Hanya dengan asumsi seperti itu, yang bersangkutan dapat diproses secara hukum," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2016).
Menurut Reza menganggap jiwa pelaku mutilasi terganggu hanya akan membuka celah hukum bagi Kusmayadi untuk melakukan pembelaan.
Selain itu, bentuk self defense lain yang bisa digunakan Kusmayadi untuk menghindar dari jeratan hukum adalah tindakan pelaku atas dasar sakit hati atau merasa tersinggung akibat ulah korban.
Hal semacam itu, menurut Reza, pernah digunakan sebagai pembelaan diri oleh pelaku mutilasi.
"Tapi bisa dibilang bahwa pembelaan tersebut tidak meyakinkan hakim," katanya.
Ketenangan dan sikap santai Kusmayadi saat diinterogasi Polisi juga tidak bisa menjadi tolok ukur bahwa kejiwaan Kusmayadi memang terganggu. Reza berpendapat bahwa Kusmayadi tetap punya rasa takut saat ditangkap. Ketimbang berspekulasi tentang kondisi kejiwaan Kusmayadi, Reza meminta kepolisian fokus pada proses penyidikan perkara.
"Reskrim fokus saja menyelesaikan berkas agar segera P21 (berkas perkara lengkap)," katanya.
medcom.id, Tangerang: Selama sekitar sepekan buron, Kusmayadi alias Agus bin Dulgani (32), pelaku mutilasi terhadap Nur Astiyah (34) akhirnya ditangkap. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krisna Murti menyebut pelaku sebagai psikopat.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel tak sependapat dengan pernyataan tersebut. Menurutnya, polisi harus memastikan bahwa kondisi Kusmayadi sehat dan bisa menjelaskan tindakannya. Hal itu untuk memudahkan polisi memproses tindakan Kusmayadi ke hadapan hukum.
"Hanya dengan asumsi seperti itu, yang bersangkutan dapat diproses secara hukum," katanya, saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2016).
Menurut Reza menganggap jiwa pelaku mutilasi terganggu hanya akan membuka celah hukum bagi Kusmayadi untuk melakukan pembelaan.
Selain itu, bentuk self defense lain yang bisa digunakan Kusmayadi untuk menghindar dari jeratan hukum adalah tindakan pelaku atas dasar sakit hati atau merasa tersinggung akibat ulah korban.
Hal semacam itu, menurut Reza, pernah digunakan sebagai pembelaan diri oleh pelaku mutilasi.
"Tapi bisa dibilang bahwa pembelaan tersebut tidak meyakinkan hakim," katanya.
Ketenangan dan sikap santai Kusmayadi saat diinterogasi Polisi juga tidak bisa menjadi tolok ukur bahwa kejiwaan Kusmayadi memang terganggu. Reza berpendapat bahwa Kusmayadi tetap punya rasa takut saat ditangkap. Ketimbang berspekulasi tentang kondisi kejiwaan Kusmayadi, Reza meminta kepolisian fokus pada proses penyidikan perkara.
"Reskrim fokus saja menyelesaikan berkas agar segera P21 (berkas perkara lengkap)," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)