medcom.id, Jakarta: AS, ditangkap polisi karena kasus sodomi terhadap anak di bawah umur. Pria berusia 28 tahun itu merupakan seorang guru ngaji di Koja, Jakarta Utara.
Aksi bejatnya terungkap setelah sejumlah korban melapor ke polisi. Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono menyatakan, ada dua korban yang melapor.
"Dua anak yang melaporkan dengan didampingi dari LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia)," kata Sungkono dalam keterangannya, Selasa (11/10/2016).
Sungkono menyatakan, dua anak yang mengaku korban sodomi AS, yakni MH, 12, dan RS, 13. Keduanya merupakan murid AS di Yayasan Titipan Illahi yang beralamat di Koja, Jakarta Utara.
"Pelaku kita tangkap sore tadi," tambah Sungkono.
Dari keterangan AS kepada polisi, aksi bejatnya terakhir kali dilakukan pada Kamis 6 Oktober. Dia melakukan aksi pencabulan terhadap dua korbannya itu tengah malam.
"Jam 00.10 WIB, sampai jam 04.00 WIB di kamar pelaku," ujar Sungkono.
Pengakuan AS, dia sudah menyodomi sepuluh anak muridnya. Namun, baru dua yang melapor ke polisi. Saat ini kedua korban yang melapor tengah divisum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara.
medcom.id, Jakarta: AS, ditangkap polisi karena kasus sodomi terhadap anak di bawah umur. Pria berusia 28 tahun itu merupakan seorang guru ngaji di Koja, Jakarta Utara.
Aksi bejatnya terungkap setelah sejumlah korban melapor ke polisi. Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono menyatakan, ada dua korban yang melapor.
"Dua anak yang melaporkan dengan didampingi dari LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia)," kata Sungkono dalam keterangannya, Selasa (11/10/2016).
Sungkono menyatakan, dua anak yang mengaku korban sodomi AS, yakni MH, 12, dan RS, 13. Keduanya merupakan murid AS di Yayasan Titipan Illahi yang beralamat di Koja, Jakarta Utara.
"Pelaku kita tangkap sore tadi," tambah Sungkono.
Dari keterangan AS kepada polisi, aksi bejatnya terakhir kali dilakukan pada Kamis 6 Oktober. Dia melakukan aksi pencabulan terhadap dua korbannya itu tengah malam.
"Jam 00.10 WIB, sampai jam 04.00 WIB di kamar pelaku," ujar Sungkono.
Pengakuan AS, dia sudah menyodomi sepuluh anak muridnya. Namun, baru dua yang melapor ke polisi. Saat ini kedua korban yang melapor tengah divisum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)