medcom.id, Jakarta: Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus pembelian lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Mereka diantaranya yaitu Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Kalau sudah begini kan semuanya diperiksa. Pak Wagub diperiksa, saya diperiksa, Pak Heru diperiksa, asisten Sekda semua dipanggil (Bareskrim)," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Saefullah mengaku tidak mengetahui pembelian lahan senilai Rp668 miliar itu. Ia baru tahu ada pembelian lahan di Cengkareng setelah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Saefullah, belanja langsung maupun tidak langsung menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dalam hal ini ialah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta.
"SKPD kan ada untuk melaksanakan fungsi, dan dalam hal ini, Dinas Perumahan bertanggungjawab atas apa yang dibelanjakan," jelas Saefullah.
Diungkapkan Saefullah, pembelian lahan Cengkareng Barat tidak melalui dirinya. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendisposisi pembelian lahan ke Heru dan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta saat itu, Ika lestari Aji.
"Disposisi langsung dari Gubernur ke BPKAD dan Dinas Perumahan. Saya tidak tahu disposisi itu," ujar Saefullah.
medcom.id, Jakarta: Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus pembelian lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Mereka diantaranya yaitu Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
"Kalau sudah begini kan semuanya diperiksa. Pak Wagub diperiksa, saya diperiksa, Pak Heru diperiksa, asisten Sekda semua dipanggil (Bareskrim)," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).
Saefullah mengaku tidak mengetahui pembelian lahan senilai Rp668 miliar itu. Ia baru tahu ada pembelian lahan di Cengkareng setelah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Saefullah, belanja langsung maupun tidak langsung menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dalam hal ini ialah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta.
"SKPD kan ada untuk melaksanakan fungsi, dan dalam hal ini, Dinas Perumahan bertanggungjawab atas apa yang dibelanjakan," jelas Saefullah.
Diungkapkan Saefullah, pembelian lahan Cengkareng Barat tidak melalui dirinya. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendisposisi pembelian lahan ke Heru dan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta saat itu, Ika lestari Aji.
"Disposisi langsung dari Gubernur ke BPKAD dan Dinas Perumahan. Saya tidak tahu disposisi itu," ujar Saefullah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)