Jakarta: Warga di kawasan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter mengaku pasrah jika dalam waktu dekat akan digusur. Sebab bangunan yang mereka tempati tergolong liar atau tidak legal.
Salah satu warga, Upi (47), mengatakan informasi akan adanya penggusuran sudah ia ketahui dua bulan lalu. Bahkan warga yang setempat dipastikan mendapatkan biaya penggusuran.
"Kalau misalkan suruh pergi ya pergi saja, asalkan ada ganti ruginya. Sama-sama enak hatinya," ujar Upi kepada Medcom.id di kawasan Jalan Danau Sunter Barat, Jakarta Utara, Sabtu, 3 Agustus 2019.
Menurut Upi biaya penggusuran itu sebagai pengganti atas biaya tanah yang ia beli kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) pada 16 tahun lalu.
"(16 tahun lalu) dia (SDA) minta dibayar langsung untuk 20 tahun dengan cash 30 juta. Sekarang orang itu udah enggak ada (meninggal)," tuturnya.
Perempuan yang berprofesi sebagai pengepul akhir barang bekas itu mengatakan bangunan yang ia tempati tidak memiliki sertifkat, hanya kuitansi jual beli. Selain Upi dan keempat anaknya, ada 14 kartu keluarga (KK) yang ia tampung. Mereka setiap harinya memberikan barang bekas kepada Upi untuk dijual.
Ke-14 KK tersebut dipastikan ikut mendapatkan uang ganti rugi dari pengelola ITF Sunter. Namun besaran uang ganti rugi belum bisa ia sampaikan.
"Belum tau jumlah finalnya, belum jelas inti kompensasi. Kita enggak bisa mutusin, karena kita belum dapat nominalnya," tutur dia.
Lebih lanjut ia memastikan warga yang tinggal dekat dengan ITF Sunter tidak memiliki konflik di dengan pihak pengelola terakait penggusuran. Karena mereka menyadari tanah tersebut ilegal.
"Kalau (bangunan) dipertahankan percuma juga, bukan tanah ibu, cuman ngontrak aja, ibu pasrah aja lah," ungkap dia.
Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyebut proyek sistem pengelolaan sampah dalam kota atau ITF Sunter, Jakarta Utara, baru tahap awal. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru melakukan uji tanah.
Jakarta: Warga di kawasan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter mengaku pasrah jika dalam waktu dekat akan digusur. Sebab bangunan yang mereka tempati tergolong liar atau tidak legal.
Salah satu warga, Upi (47), mengatakan informasi akan adanya penggusuran sudah ia ketahui dua bulan lalu. Bahkan warga yang setempat dipastikan mendapatkan biaya penggusuran.
"Kalau misalkan suruh pergi ya pergi saja, asalkan ada ganti ruginya. Sama-sama enak hatinya," ujar Upi kepada
Medcom.id di kawasan Jalan Danau Sunter Barat, Jakarta Utara, Sabtu, 3 Agustus 2019.
Menurut Upi biaya penggusuran itu sebagai pengganti atas biaya tanah yang ia beli kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) pada 16 tahun lalu.
"(16 tahun lalu) dia (SDA) minta dibayar langsung untuk 20 tahun dengan
cash 30 juta. Sekarang orang itu udah enggak ada (meninggal)," tuturnya.
Perempuan yang berprofesi sebagai pengepul akhir barang bekas itu mengatakan bangunan yang ia tempati tidak memiliki sertifkat, hanya kuitansi jual beli. Selain Upi dan keempat anaknya, ada 14 kartu keluarga (KK) yang ia tampung. Mereka setiap harinya memberikan barang bekas kepada Upi untuk dijual.
Ke-14 KK tersebut dipastikan ikut mendapatkan uang ganti rugi dari pengelola ITF Sunter. Namun besaran uang ganti rugi belum bisa ia sampaikan.
"Belum tau jumlah finalnya, belum jelas inti kompensasi. Kita enggak bisa mutusin, karena kita belum dapat nominalnya," tutur dia.
Lebih lanjut ia memastikan warga yang tinggal dekat dengan ITF Sunter tidak memiliki konflik di dengan pihak pengelola terakait penggusuran. Karena mereka menyadari tanah tersebut ilegal.
"Kalau (bangunan) dipertahankan percuma juga, bukan tanah ibu, cuman ngontrak aja, ibu pasrah aja lah," ungkap dia.
Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto menyebut proyek sistem pengelolaan sampah dalam kota atau ITF Sunter, Jakarta Utara, baru tahap awal. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru melakukan uji tanah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)