Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Medcom.id/Kautsar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Medcom.id/Kautsar

Anies Bebaskan PBB Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Agustus 2022 09:52
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi bangunan tertentu. Hal itu disebut sebagai kado kebijakan pajak yang adil dan merata seiring dengan hari ulang tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.
 
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Anies memberi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing kota administratif di DKI Jakarta secara simbolis.
 
“Dengan hadirnya kebijakan ini, bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar akan dibebaskan dari PBB,” kata Anies di RPTRA Madusela, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022.

Anies mengatakan total rumah di Ibu Kota mencapai 1,4 juta unit. Rinciannya, 200 ribu rumah dengan nilai di atas Rp2 miliar dan 1,2 juta rumah yang nilainya di bawah Rp2 miliar.
 
“Maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya,” ujar dia.
 

Baca juga: Anies: HUT ke-77 RI Momentum Perjuangkan Keadilan


Anies menjelaskan dasar pembuatan kebijakan yang mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat. Yakni luas 60 meter persegi untuk bumi dan 36  meter persegi untuk bangunan.
 
“Karena 36 meter persegi itu kebutuhan hidup manusia dan perlu tempat untuk hidup,” jelas mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
 
Menurut Anies, angka itu mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Beleid itu mengatur standar minimal kebutuhan hidup (hunian).
 
“Jadi sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka,” tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan