Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Disparekraf DKI Bantah Ada Klaster Baru Hiburan Malam

Cindy • 24 September 2020 14:32
Jakarta: Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membantah klaim Satgas Penanganan Covid-19 terkait klaster baru di tempat hiburam malam. Satgas Penanganan Covid-19 menyebut tempat hiburan malam menyumbang lima kasus baru.
 
"Klasternya di hiburan malam yang mana atau yang di mana? Yang mana karena jenis hiburan malam bukan cuma satu dan di mana, karena lokasi hiburan malam banyak," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, saat dikonfirmasi, Kamis, 24 September 2020.
 
Bambang mengatakan Disparekraf terus mengawasi tempat hiburan malam di DKI Jakarta. Pengawasan diklaim dilakukan setiap hari. Bahkan, ada sejumlah tempat usaha yang sudah disegel.

"Sekitar 30-an ada (versi Dinas Pariwisata), pastinya nanti saya cek data dulu karena setiap akhir pekan baru dirangkum," ucap dia.
 
 

Bambang meminta masyarakat aktif melaporkan pelanggaran pembukaan tempat hiburan malam. Sehingga, Disparekraf dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
 
"Kalau ada yang bandel kami tindak bila memang ada laporan, baik laporan ke Dinas Pariwisata maupun ke Satpol PP," jelas Bambang.
 
Baca: 4.634 Pelanggar PSBB Terjaring Operasi Yustisi di Jakpus
 
Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah membeberkan sejumlah klaster baru di DKI Jakarta. Mulai dari klaster hotel, pesantren, hiburan malam, dan pernikahan.
 
“Sebenarnya ada beberapa yang baru yang sebelumnya tidak ada klasternya. Contohnya adalah klaster hotel sudah mulai ada, pesantren ada, hiburan malam ada,” kata Dewi dalam diskusi di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Graha BNPB, Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2020.
 
Dewi menyebut klaster hotel ditemukan sebanyak tiga kasus, dan pesantren empat kasus. Kemudian, klaster tempat hiburan malam ada lima kasus dan pernikahan mencapai 25 kasus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan