medcom.id, Jakarta: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendragi) Sumarsono tak mempermasalahkan penolakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno terhadap reklamasi Teluk Jakarta. Namun, dia meminta kedua lebih terarah.
"Boleh saja dia menentang. Tapi, dalam bahasa birokrasi tidak seperti itu karena tidak ada siapa pun kepala daerah yang menentang kebijakan strategis pemerintah pusat," kata Sumarsono saat dihubungi, Jumat 20 Oktober 2017.
Maksud Sumarsono, Anies-Sandi tetap harus menjalankan reklamasi dengan sejumlah penyesuaian. Gubernur dan wakilnya bisa menyisir dampak-dampak dari pembentukan pulau buatan itu. Misalnya, soal dampak lingkungan, pengelolaan masyarakat di sekitar, dan lainnya.
"Boleh melakukan keluwesan dalam implementasinya. Lingkungan dan dampak bagi nelayan contohnya. Di level itu komprominya, meminimalisasi dampak yang dianggap merugikan. Ujungnya penerimaan tapi memenuhi persyaratan," kata Sumarsono.
Kepala daerah sebagai wakil pemerintah pusat posisinya tegak lurus dengan keinginan presiden. Dalam mekanisme pemerintahan, pusat dan daerah bersatu padu. Jika tidak demikian, relasi pusat dan daerah patut dipertanyakan.
Baca: Sandi Sebut Luhut Pandjaitan Pahlawan
Negara yang sedang membangun, kata Sumarsono, seyogyanya menjamin iklim investasi untuk menarik investor. Pertentangan dan polemik yang membuat pemodal gerah harus dihindari. Hal itu akan merusak citra Indonesia di mata dunia.
Mantan Plt Gubernur DKI ini mengingatkan reklamasi yang sudah berlangsung sejak lama. Hal ini bukan barang baru. Di era perluasan wilayah negara tanpa penjajahan, reklamasi lazim dilakukan dunia internasional, seperti di Belanda dan Dubai,
"Dulu kan reklamasi pengertiannya mengeruk pantai. Tapi, yang ini membuat pulau," pungkas dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4KZOgMEN" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendragi) Sumarsono tak mempermasalahkan penolakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno terhadap reklamasi Teluk Jakarta. Namun, dia meminta kedua lebih terarah.
"Boleh saja dia menentang. Tapi, dalam bahasa birokrasi tidak seperti itu karena tidak ada siapa pun kepala daerah yang menentang kebijakan strategis pemerintah pusat," kata Sumarsono saat dihubungi, Jumat 20 Oktober 2017.
Maksud Sumarsono, Anies-Sandi tetap harus menjalankan reklamasi dengan sejumlah penyesuaian. Gubernur dan wakilnya bisa menyisir dampak-dampak dari pembentukan pulau buatan itu. Misalnya, soal dampak lingkungan, pengelolaan masyarakat di sekitar, dan lainnya.
"Boleh melakukan keluwesan dalam implementasinya. Lingkungan dan dampak bagi nelayan contohnya. Di level itu komprominya, meminimalisasi dampak yang dianggap merugikan. Ujungnya penerimaan tapi memenuhi persyaratan," kata Sumarsono.
Kepala daerah sebagai wakil pemerintah pusat posisinya tegak lurus dengan keinginan presiden. Dalam mekanisme pemerintahan, pusat dan daerah bersatu padu. Jika tidak demikian, relasi pusat dan daerah patut dipertanyakan.
Baca: Sandi Sebut Luhut Pandjaitan Pahlawan
Negara yang sedang membangun, kata Sumarsono, seyogyanya menjamin iklim investasi untuk menarik investor. Pertentangan dan polemik yang membuat pemodal gerah harus dihindari. Hal itu akan merusak citra Indonesia di mata dunia.
Mantan Plt Gubernur DKI ini mengingatkan reklamasi yang sudah berlangsung sejak lama. Hal ini bukan barang baru. Di era perluasan wilayah negara tanpa penjajahan, reklamasi lazim dilakukan dunia internasional, seperti di Belanda dan Dubai,
"Dulu kan reklamasi pengertiannya mengeruk pantai. Tapi, yang ini membuat pulau," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)