Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengizinkan Pemprov DKI Jakarta untuk membuat pos anggaran khusus Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Alasannya, sejak TGUPP terbentuk, tidak ada pos anggaran khusus.
"Yang dulu juga tidak. Gubernur dulu juga tidak ada (anggaran) khusus. Karena apa pun jangan sampai diskresi kepala daerah tidak terakomodasi," kata Tjahjo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Desember 2017.
Tjahjo menyampaikan keputusan tersebut berdasarkan undang-undang dan diskusi. Ia menyampaikan evaluasi dilakukan dengan saksama karena ia tak mau anggaran itu menjadi temuan KPK di kemudian hari.
"Evaluasi itu tidak semata-mata keputusan Kemendagri. Dalam proses evaluasi, Dirjen Keuangan Daerah melakukan konsultasi dengan Sekda dan DPRD supaya jangan sampai yang sudah saya paraf setuju, di kemudian hari timbul masalah hukum," tutur Tjahjo
Baca: TGUPP Dicoret, Anies Nilai Kemendagri Aneh
Dari awal politikus PDI Perjuangan ini memperbolehkan Anies membentuk TGUPP. Namun, ia hanya meminta Anies mengoreksi proses penganggarannya.
"Mau angkat TGUPP seorang, mau 100 atau 1000 orang, silakan. Kemendagri tidak punya kewenangan memotong jumlah, hanya prosedur penganggarannya (yang dievaluasi)" terangnya.
Baca: Sandi Yakin TGUPP Bisa Bantu Pergerakan Ekonomi Jakarta
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan jumlah TGUPP yang diajukan Anies-Sandi berlebihan. TGUPP di era Anies-Sandi meningkat menjadi 73 orang.
Bila Pemprov tetap menginginkan jumlah tersebut, maka gaji TGUPP harus ditanggung kepala daerah. "Jadi tidak diposkan (anggarannya). Seandainya satu tim (masih 73 orang), maka harusnya menggunakan belanja penunjang operasional kepala daerah. Jangan membebani APBD secara khusus," kata Syarifuddin.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengizinkan Pemprov DKI Jakarta untuk membuat pos anggaran khusus Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Alasannya, sejak TGUPP terbentuk, tidak ada pos anggaran khusus.
"Yang dulu juga tidak. Gubernur dulu juga tidak ada (anggaran) khusus. Karena apa pun jangan sampai diskresi kepala daerah tidak terakomodasi," kata Tjahjo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Desember 2017.
Tjahjo menyampaikan keputusan tersebut berdasarkan undang-undang dan diskusi. Ia menyampaikan evaluasi dilakukan dengan saksama karena ia tak mau anggaran itu menjadi temuan KPK di kemudian hari.
"Evaluasi itu tidak semata-mata keputusan Kemendagri. Dalam proses evaluasi, Dirjen Keuangan Daerah melakukan konsultasi dengan Sekda dan DPRD supaya jangan sampai yang sudah saya paraf setuju, di kemudian hari timbul masalah hukum," tutur Tjahjo
Baca: TGUPP Dicoret, Anies Nilai Kemendagri Aneh
Dari awal politikus PDI Perjuangan ini memperbolehkan Anies membentuk TGUPP. Namun, ia hanya meminta Anies mengoreksi proses penganggarannya.
"Mau angkat TGUPP seorang, mau 100 atau 1000 orang, silakan. Kemendagri tidak punya kewenangan memotong jumlah, hanya prosedur penganggarannya (yang dievaluasi)" terangnya.
Baca: Sandi Yakin TGUPP Bisa Bantu Pergerakan Ekonomi Jakarta
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan jumlah TGUPP yang diajukan Anies-Sandi berlebihan. TGUPP di era Anies-Sandi meningkat menjadi 73 orang.
Bila Pemprov tetap menginginkan jumlah tersebut, maka gaji TGUPP harus ditanggung kepala daerah. "Jadi tidak diposkan (anggarannya). Seandainya satu tim (masih 73 orang), maka harusnya menggunakan belanja penunjang operasional kepala daerah. Jangan membebani APBD secara khusus," kata Syarifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)