Jakarta: Rapat Paripurna untuk meloloskan hak interpelasi DPRD DKI Jakarta terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal digelar pekan depan. PDIP mengklaim hak interpleasi sudah memenuhi syarat dan bisa diajukan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, seluruh persyaratan untuk mengajukan hak interpelasi sudah terpenuhi. Untuk mengajukan hak Interpelasi, DPRD DKI Jakarta harus mengumpulkan sekurang-kurangnya 15 anggota dari dua fraksi.
"Minggu depan sudah digelar karena persyaratan sudah terpenuhi," kata Gembong saat dihubungi, Jumat, 23 Februari 2018.
Baca: Fraksi PDIP DKI Yakin Syarat Pengajuan Interpelasi Terpenuhi
Sudah ada dua fraksi yang mengajukan hak interpelasi, PDI Perjuangan dan NasDem. PDI Perjuangan memiliki 28 kursi dan NasDem lima kursi.
Gembong yakin tak hanya PDI Perjuangan dan NasDem saja yang ikut mengajukan hak Interpelasi. Masih ada fraksi atau anggota dewan lainnya. "Bukan hanya kami saja. Kan ini hak anggota, bukan hak fraksi," imbuhnya.
Gembong menjelaskan, hak interpelasi akan memberikan kesempatan pada Anies-Sandi untuk menerangkan serangkaian kebijakannya. Sebab, beberapa kebijakan yang dikeluarkan Anies-Sandi dinggap melanggar hukum.
Di antaranya penutupan Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan legalisasi becak di Ibu Kota. "Intinya kita ajak bicara, minta penjelasan kepada gubernur berkaitan kebijakan yqng diputuskan. Ini penting agar Pak Anies dan Sandi bisa mengevaluasi kebijakan yang diputuskan," kata Gembong.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan