Jakarta: Hunian dengan uang muka (DP) 0 persen yang disediakan bisa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa dicicil dengan rentang beragam. Warga bisa mengangsurnya selama 7 tahun, 10 tahun, 15 tahun, hingga 20 tahun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masyarakat bisa menyesuaikan cicilan kesanggupannya. Sementara itu, harga yang diberikan tetap sama, yakni Rp185 juta untuk tipe 21 dan Rp320 juta untuk tipe 36.
"Jadi tujuannya adalah harganya seragam tapi cara atau besaran kreditnya bisa diatur sesuai kemampuan," kata Anies di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Kamis, 18 Januari 2018.
Besaran cicilan, kata dia, berdasarkan tenor yang diambil warga. Dalam aturan Bank Indonesia, maksimal cicilan 30 persen dari gaji. "Kita fleksibel dan bisa atur durasinya," ujar dia.
Syarat untuk mendapatkan hunian DP 0 persen adalah ber-KTP DKI Jakarta. Selain itu, warga harus sudah menikah dan belum memiliki hunian.
"Memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta. Jumlah itu bisa gaji gabungan suami istri atau gaji sendiri. Jadi, ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah," pungkas dia.
Jakarta: Hunian dengan uang muka (DP) 0 persen yang disediakan bisa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa dicicil dengan rentang beragam. Warga bisa mengangsurnya selama 7 tahun, 10 tahun, 15 tahun, hingga 20 tahun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masyarakat bisa menyesuaikan cicilan kesanggupannya. Sementara itu, harga yang diberikan tetap sama, yakni Rp185 juta untuk tipe 21 dan Rp320 juta untuk tipe 36.
"Jadi tujuannya adalah harganya seragam tapi cara atau besaran kreditnya bisa diatur sesuai kemampuan," kata Anies di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Kamis, 18 Januari 2018.
Besaran cicilan, kata dia, berdasarkan tenor yang diambil warga. Dalam aturan Bank Indonesia, maksimal cicilan 30 persen dari gaji. "Kita fleksibel dan bisa atur durasinya," ujar dia.
Syarat untuk mendapatkan hunian DP 0 persen adalah ber-KTP DKI Jakarta. Selain itu, warga harus sudah menikah dan belum memiliki hunian.
"Memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta. Jumlah itu bisa gaji gabungan suami istri atau gaji sendiri. Jadi, ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)