Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pandangannya terkait anggaran pengharum ruangan untuk gedung DPRD DKI Jakarta. Tercatat, anggaran pengharum ruangan untuk gedung wakil rakyat DKI itu Rp350 juta.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, dilihat dari berapa luas gedung DPRD DKI Jakarta. Kemudian, kualitas pengharum yang akan digunakan.
"Saya kira anggaran segitu bergantung merek apa dan seterusnya," ujar Sumarsono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2017.
Ia menegaskan kedua komponen itu menentukan besaran anggaran. "Jadi, implikasi pada bugdet," katanya.
Baginya, nilai anggaran secara keseluruhan, termasuk anggaran untuk pengharum ruangan, bukan persoalan signifikan. Menurutnya, yang menjadi permasalahan adalah saat anggaran disalahgunakan.
"Jadi, tak terlalu signifikan untuk soal jumlah. Kalau tak dibelikan baru masalah," ujar mantan pelaksana tugas Gubenur DKI Jakarta itu.
Sumarsono yakin DPRD DKI Jakarta mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. "Saya kira tidak usah berprasangkalah. Kalaupun DPRD dan Gubernur DKI Jakarta kerja ga bener, masih ada Kemendagri yang mengawasi," ujar dia.
Baca: Anggaran Pengharum Ruangan Gedung DPRD DKI Rp350 juta
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 yang dianggit di laman apbd.jakarta.go.id, pengharum ruangan untuk gedung DPRD DKI Rp350 juta. Anggaran ii masuk ke dalam Program Peningkatan dan Pengelolaan Kantor Sekretariat DPRD.
Rincian anggaran meliputi "Sewa Pengharum Ruangan Otomatis Gedung DPRD Blok H" sebesar Rp197.142.000. Dana tersebut untuk sewa 145 buah pengharum selama 12 bulan atau 1 tahun. Ada pun nilai per buahnya Rp103.000 dan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) Rp17.992.000.
Selanjutnya, "Sewa Pengharum Ruangan Otomatis Gedung DPRD" sebesar Rp149.556.000. Rincian pagu anggaran tersebut antara lain pembelian isi ulang pengharum ruangan sebanyak 110 buah selama 12 bulan. Harga satuan sebesar Rp103.000 dengan PPN Rp13.596.000
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yKXVGYOb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pandangannya terkait anggaran pengharum ruangan untuk gedung DPRD DKI Jakarta. Tercatat, anggaran pengharum ruangan untuk gedung wakil rakyat DKI itu Rp350 juta.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, dilihat dari berapa luas gedung DPRD DKI Jakarta. Kemudian, kualitas pengharum yang akan digunakan.
"Saya kira anggaran segitu bergantung merek apa dan seterusnya," ujar Sumarsono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2017.
Ia menegaskan kedua komponen itu menentukan besaran anggaran. "Jadi, implikasi pada
bugdet," katanya.
Baginya, nilai anggaran secara keseluruhan, termasuk anggaran untuk pengharum ruangan, bukan persoalan signifikan. Menurutnya, yang menjadi permasalahan adalah saat anggaran disalahgunakan.
"Jadi, tak terlalu signifikan untuk soal jumlah. Kalau tak dibelikan baru masalah," ujar mantan pelaksana tugas Gubenur DKI Jakarta itu.
Sumarsono yakin DPRD DKI Jakarta mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. "Saya kira tidak usah berprasangkalah. Kalaupun DPRD dan Gubernur DKI Jakarta kerja
ga bener, masih ada Kemendagri yang mengawasi," ujar dia.
Baca: Anggaran Pengharum Ruangan Gedung DPRD DKI Rp350 juta
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 yang dianggit di laman apbd.jakarta.go.id, pengharum ruangan untuk gedung DPRD DKI Rp350 juta. Anggaran ii masuk ke dalam Program Peningkatan dan Pengelolaan Kantor Sekretariat DPRD.
Rincian anggaran meliputi "Sewa Pengharum Ruangan Otomatis Gedung DPRD Blok H" sebesar Rp197.142.000. Dana tersebut untuk sewa 145 buah pengharum selama 12 bulan atau 1 tahun. Ada pun nilai per buahnya Rp103.000 dan nilai pajak pertambahan nilai (PPN) Rp17.992.000.
Selanjutnya, "Sewa Pengharum Ruangan Otomatis Gedung DPRD" sebesar Rp149.556.000. Rincian pagu anggaran tersebut antara lain pembelian isi ulang pengharum ruangan sebanyak 110 buah selama 12 bulan. Harga satuan sebesar Rp103.000 dengan PPN Rp13.596.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)