Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menggodok Keputusan Gubernur (Kepgub) ihwal lintasan sepeda balap (road bike) di Ibu Kota. Pesepeda diingatkan tetap tertib bila beleid itu sudah terbit.
“Tidak hanya (tertib) jam, namun ketertiban berlalu lintas selama menggunakan road bike juga harus dipatuhi,” kata pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Juni 2021.
Djoko mencontohkan maksimal dua sepeda yang sejajar dan maksimal 10 baris dalam satu peleton. Kemudian, mengikuti aturan dan rambu lalu lintas di persimpangan.
“Keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan juga harus diperhatikan,” papar dia.
Baca: Hari Sepeda Sedunia, Anies Janjikan Ini ke Pesepeda Ibu Kota
Djoko menyarankan pesepeda memanfaatkan Stadion Velodrome International Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur. Khususnya, bila pesepeda ingin menggowes sebebas-bebasnya.
Dia menyebut lajur sepeda sejatinya sudah dibangun di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Pertama, lajur sepeda yang terlindungi dengan maksimum laju 25 kilometer per jam. Kemudian, lajur menjadi satu dengan trotoar lebar dengan maksimum laju 10 kilometer per jam.
Kehadiran lajur itu, kata Djoko, guna membiasakan bersepeda ke tempat kerja, bukan fokus olahraga. “Kalau olahraga dengan road bike memang harus di stadium, seperti motor atau mobil di sirkuit, bukan balapan di jalan raya,” tutur Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu.
Penggunaan Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin untuk jalur sepeda balap bakal diatur dalam Kepgub. Beleid itu masih digodok.
"Pesepeda lintasan road bike akan diatur melalui Kepgub. Draf Kepgub dibahas maraton dengan stakeholder," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.
Politikus Partai Gerindra itu membeberkan sejumlah kesepakatan rapat yang bakal jadi instrumen Kepgub. Pertama, lintasan jalan layang non tol (JLNT) Kokas-Karet ditetapkan menjadi lintasan permanen road bike pada Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.
Kedua, pada Sabtu-Minggu akan disiapkan jalur tambahan (pop up) di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin bagi pesepeda non road bike. Ketiga, lintasan road bike Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin diperbolehkan pada hari Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB.
"Selain waktu tersebut dilarang, dan seluruh pesepeda wajib menggunakan jalur sepeda permanen," ucap Ariza.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan tengah menggodok Keputusan Gubernur (Kepgub) ihwal lintasan sepeda balap (
road bike) di Ibu Kota. Pesepeda diingatkan tetap tertib bila beleid itu sudah terbit.
“Tidak hanya (tertib) jam, namun ketertiban berlalu lintas selama menggunakan
road bike juga harus dipatuhi,” kata pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Juni 2021.
Djoko mencontohkan maksimal dua
sepeda yang sejajar dan maksimal 10 baris dalam satu peleton. Kemudian, mengikuti aturan dan rambu lalu lintas di persimpangan.
“Keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan juga harus diperhatikan,” papar dia.
Baca:
Hari Sepeda Sedunia, Anies Janjikan Ini ke Pesepeda Ibu Kota
Djoko menyarankan pesepeda memanfaatkan Stadion Velodrome International Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur. Khususnya, bila pesepeda ingin menggowes sebebas-bebasnya.
Dia menyebut lajur sepeda sejatinya sudah dibangun di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Pertama, lajur sepeda yang terlindungi dengan maksimum laju 25 kilometer per jam. Kemudian, lajur menjadi satu dengan trotoar lebar dengan maksimum laju 10 kilometer per jam.
Kehadiran lajur itu, kata Djoko, guna membiasakan bersepeda ke tempat kerja, bukan fokus olahraga. “Kalau olahraga dengan
road bike memang harus di stadium, seperti motor atau mobil di sirkuit, bukan balapan di jalan raya,” tutur Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) itu.
Penggunaan Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin untuk jalur sepeda balap bakal diatur dalam Kepgub. Beleid itu masih digodok.
"Pesepeda lintasan
road bike akan diatur melalui Kepgub. Draf Kepgub dibahas maraton dengan stakeholder," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021.
Politikus Partai Gerindra itu membeberkan sejumlah kesepakatan rapat yang bakal jadi instrumen Kepgub. Pertama, lintasan jalan layang non tol (JLNT) Kokas-Karet ditetapkan menjadi lintasan permanen
road bike pada Sabtu-Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.
Kedua, pada Sabtu-Minggu akan disiapkan jalur tambahan (
pop up) di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin bagi pesepeda non
road bike. Ketiga, lintasan
road bike Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin diperbolehkan pada hari Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB.
"Selain waktu tersebut dilarang, dan seluruh pesepeda wajib menggunakan jalur sepeda permanen," ucap Ariza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)