"Lengkapi segera vaksinasi dasar," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia di Jakarta, Selasa, 30 November 2021.
Kewajiban imunisasi dasar tak gugur meski pemerintah mempercepat vaksinasi covid-19. Sebab, vaksinasi dasar itu untuk memastikan kesehatan anak terjaga.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jangan sampai mereka menjadi rentan akibat sakit lain yang bisa dicegah dengan vaksinasi karena orang tua lupa untuk melengkapi vaksinasi anak-anak," kata dia.
Baca: Orang Tua Wajib Lengkapi Imunisasi Dasar Anak Meski Pandemi Covid-19
Imunisasi wajib meliputi tuberkulosis, difteri, pertusis dan tetanus (DPT), polio, hingga campak rubella untuk bayi usia 0-11 bulan. Selanjutnya, imunisasi lanjutan DPT dan campak rubella untuk anak usia 18-24 bulan.
Kemudian, imunisasi campak rubella dan Difteri dan Tetanus (DT) untuk anak kelas satu SD/Madrasah Ibtidaiyah dan imunisasi tetanus difteri (Td) pada anak kelas dua dan lima SD. Selain itu, DKI Jakarta juga memberikan vaksinasi mencegah kanker serviks khusus kepada anak perempuan kelas lima SD dan dilanjutkan saat kelas enam SD.
"Cakupan (vaksinasi kanker serviks) sejak 2016 sampai 2019 cukup tinggi 90 persen, dan bisa kami kejar pada 2020 hingga 2021 bisa kami tingkatkan lagi tidak hanya sekolah negeri tapi juga swasta dan sekolah berbasis agama," ucapnya.
Di sisi lain, dia membeberkan vaksinasi dasar pada bayi dan lanjutan usia 18-24 bulan. Tercatat, vaksinasi pada golongan itu mencapai 99 persen pada 2020.
Sedangkan vaksinasi lanjutan untuk anak SD akan digenjot melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah sebelumnya sempat terkendala PTM jarak jauh akibat pandemi covid-19.
"Dengan PTM kami bisa kejar ketertinggalan memberikan vaksinasi lanjutan anak SD kelas satu, dua, lima dan enam supaya antibodi anak bisa dipertahankan tinggi dan kurangi risiko penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi tidak hanya covid tapi ada penyakit lain," kata dia.