Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menyediakan 77 kamar isolasi pasien covid-19. Penyediaan kamar isolasi ini dilakukan mengingat adanya lonjakan kasus covid-19 di Ibu Kota.
"Ini hotel (Hotel Cik's Mansion) sebagai tempat isolasi terkendali sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan)," ujar Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Erizon Safari, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021.
Erizon mengatakan Hotel Cik's Mansion, Menteng, Jakarta Pusat, khusus untuk orang tanpa gejala (OTG) covid-19. Tempat isolasi itu akan beroperasi beberapa hari ke depan.
"Mungkin dalam waktu 1 sampai 2 hari sudah bisa digunakan," jelasnya.
Para OTG cukup membawa surat keterangan dari puskesmas untuk dapat menggunakan fasilitas kamar isolasi tersebut. Mereka juga harus mendapatkan verifikasi dari sistem Sudin Kesehatan Jakarta Pusat.
"Di sini orang yang tidak ada komorbid dan hanya OTG. Nanti bisa membawa surat keterangan dari puskesmas yang sudah di-ACC sistem Sudin Kesehatan Jakarta Pusat," terangnya.
Baca: Tes PCR di Jakarta 14 Kali Lipat Standar WHO
Masa perawatan berlangsung 10 hari sejak dinyatakan positif covid-19 berdasarkan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR). Mereka yang menjalani isolasi akan diberikan makanan dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Makan nanti didukung Dinas Sosial. Obat bagi yang OTG hanya vitamin dari puskemas," ujarnya.
Jakarta: Pemerintah Kota
Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menyediakan 77 kamar isolasi pasien covid-19. Penyediaan kamar isolasi ini dilakukan mengingat adanya lonjakan kasus
covid-19 di Ibu Kota.
"Ini hotel (Hotel Cik's Mansion) sebagai tempat
isolasi terkendali sesuai dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan)," ujar Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Erizon Safari, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021.
Erizon mengatakan Hotel Cik's Mansion, Menteng, Jakarta Pusat, khusus untuk orang tanpa gejala (OTG) covid-19. Tempat isolasi itu akan beroperasi beberapa hari ke depan.
"Mungkin dalam waktu 1 sampai 2 hari sudah bisa digunakan," jelasnya.
Para OTG cukup membawa surat keterangan dari puskesmas untuk dapat menggunakan fasilitas kamar isolasi tersebut. Mereka juga harus mendapatkan verifikasi dari sistem Sudin Kesehatan Jakarta Pusat.
"Di sini orang yang tidak ada komorbid dan hanya OTG. Nanti bisa membawa surat keterangan dari puskesmas yang sudah di-ACC sistem Sudin Kesehatan Jakarta Pusat," terangnya.
Baca: Tes PCR di Jakarta 14 Kali Lipat Standar WHO
Masa perawatan berlangsung 10 hari sejak dinyatakan positif covid-19 berdasarkan pemeriksaan
polymerase chain reaction (PCR). Mereka yang menjalani isolasi akan diberikan makanan dari Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Makan nanti didukung Dinas Sosial. Obat bagi yang OTG hanya vitamin dari puskemas," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)