medcom.id, Jakarta: Tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz ditangkap polisi hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal membenarkan penangkapan itu. Namun, kasus yang membelit Daeng bukan perkara prostitusi.
"DA ditangkap oleh jajaran Polres Jakarta Utara. Akan diproses di sana. Ditangkap dengan kasus dugaan pencurian aliran listrik," ungkap Iqbal kepada wartawan, Jumat (26/2/2016).
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly juga memastikan penangkapan Aziz. "Iya betul ditangkap. Ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Jakarta Pusat," tegas Daniel.
Sebelumnya, Daeng Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Ia disangka melanggar Pasal 296 juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan untuk menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Lelaki berusia 47 tahun ini jadi tersangka setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Kalijodo.
Saat menggeledah Intan Cafe, polisi mendapati senjata tajam, pelacur, dan minuman keras. Tempat hiburan itu diketahui milik Aziz. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi buat memberikan keterangan dan menguatkan sangkaan.
Usai melakukan gelar perkara pada Minggu, 21 Februari 2016 malam, status tersangka resmi tersemat di nama Daeng Aziz.
Nama Aziz sebelumnya mencuat usai insiden bentrok kelompok Mandar dan Makassar yang memperebutkan lapak judi Kalijodo pada 2002. Kala itu, Aziz menjadi pemimpin kelompok Makassar.
Sekitar pertengahan 2003, Aziz menjadi preman yang disebut-sebut menodongkan senjata ke Kapolsek Penjaringan yang kala itu dijabat Krishna Murti.
medcom.id, Jakarta: Tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz ditangkap polisi hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal membenarkan penangkapan itu. Namun, kasus yang membelit Daeng bukan perkara prostitusi.
"DA ditangkap oleh jajaran Polres Jakarta Utara. Akan diproses di sana. Ditangkap dengan kasus dugaan pencurian aliran listrik," ungkap Iqbal kepada wartawan, Jumat (26/2/2016).
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Daniel Bolly juga memastikan penangkapan Aziz. "Iya betul ditangkap. Ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Jakarta Pusat," tegas Daniel.
Sebelumnya, Daeng Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Ia disangka melanggar Pasal 296 juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan untuk menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).
Lelaki berusia 47 tahun ini jadi tersangka setelah polisi melakukan operasi penyakit masyarakat di Kalijodo.
Saat menggeledah Intan Cafe, polisi mendapati senjata tajam, pelacur, dan minuman keras. Tempat hiburan itu diketahui milik Aziz. Polisi sudah memeriksa sembilan saksi buat memberikan keterangan dan menguatkan sangkaan.
Usai melakukan gelar perkara pada Minggu, 21 Februari 2016 malam, status tersangka resmi tersemat di nama Daeng Aziz.
Nama Aziz sebelumnya mencuat usai insiden bentrok kelompok Mandar dan Makassar yang memperebutkan lapak judi Kalijodo pada 2002. Kala itu, Aziz menjadi pemimpin kelompok Makassar.
Sekitar pertengahan 2003, Aziz menjadi preman yang disebut-sebut menodongkan senjata ke Kapolsek Penjaringan yang kala itu dijabat Krishna Murti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)