medcom.id, Jakarta: Kasus peredaran obat kuat ilegal di lingkungan warga sulit terungkap. Banyak konsumen korban obat kuat ilegal malu melapor ke polisi karena malu.
Direktur Kriminal Khusu Polda Metro Jaya Kombes Mujiono mengatakan, obat ilegal yang tidak memiliki izin Badan Pelayanan Obat dan Makanan (BPOM) bisa memberikan efek samping.
"Konsumen obat kuat malu melapor kalau terjadi sesuatu di badan mereka. Mereka lebih memilih berobat diam-diam ke karena malu," kata Mujiono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11/2015).
Mujiono menyarankan konsumen yang jadi korban membuat laporan ke polisi. Hal itu bisa membantu polisi untuk mengungkap peredaran obat kuat ilegal yang menjamur di berbagai daerah. "Masyarakat kalau ada keluhan, silahkan lapor. Konsumen kalau merasa tertipu, lapor," kata Mujiono.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan dua kontainer berisi 25 jenis obat tradisional ilegal. Obat itu diproduksi oleh industri rumahan, ada pula yang diimpor dari Tiongkok. Polisi menangkap seorang pengedar obat berinisial RY.
RY memiliki dua pabrik di Kalideres, Jakarta Barat, untuk memproduksi obat ilegal. Jenis obat tersebut antara lain obat kesehatan, obat kuat pria, obat perangsang wanita, obat gosok, obat rematik, obat sakit pinggang dan beberapa obat jenis kesehatan lainnya.
Dari aktivitas bisnisnya, RY meraup untung Rp50 juta per bulan. RY dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
medcom.id, Jakarta: Kasus peredaran obat kuat ilegal di lingkungan warga sulit terungkap. Banyak konsumen korban obat kuat ilegal malu melapor ke polisi karena malu.
Direktur Kriminal Khusu Polda Metro Jaya Kombes Mujiono mengatakan, obat ilegal yang tidak memiliki izin Badan Pelayanan Obat dan Makanan (BPOM) bisa memberikan efek samping.
"Konsumen obat kuat malu melapor kalau terjadi sesuatu di badan mereka. Mereka lebih memilih berobat diam-diam ke karena malu," kata Mujiono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11/2015).
Mujiono menyarankan konsumen yang jadi korban membuat laporan ke polisi. Hal itu bisa membantu polisi untuk mengungkap peredaran obat kuat ilegal yang menjamur di berbagai daerah. "Masyarakat kalau ada keluhan, silahkan lapor. Konsumen kalau merasa tertipu, lapor," kata Mujiono.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan dua kontainer berisi 25 jenis obat tradisional ilegal. Obat itu diproduksi oleh industri rumahan, ada pula yang diimpor dari Tiongkok. Polisi menangkap seorang pengedar obat berinisial RY.
RY memiliki dua pabrik di Kalideres, Jakarta Barat, untuk memproduksi obat ilegal. Jenis obat tersebut antara lain obat kesehatan, obat kuat pria, obat perangsang wanita, obat gosok, obat rematik, obat sakit pinggang dan beberapa obat jenis kesehatan lainnya.
Dari aktivitas bisnisnya, RY meraup untung Rp50 juta per bulan. RY dijerat Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)