Jakarta: Polisi mengamankan 122 gram sabut di Jakarta Utara (Jakut). Barang haram itu diamankan dari tiga pengedar.
"Barang bukti yang kami amankan ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 122 gram," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta dalam keterangannya, Jumat, 23 Februari 2024.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu berinisial IK,34; AAR, 22; dan RF,35. Para pelaku ini menyembunyikan sabu dalam brankas mini yang menyerupai kamus bahasa Inggris dan buku.
"Menyamarkan barang bukti dengan membungkus brankas menggunakan dua buah buku. supaya enggak gampang diketahui sama petugas," ungkap dia.
Selain itu, pihak kepolisian menyita satu bungkus plastik ekstasi sebanyak 60 butir. Beratnya mencapai 60,5 gram.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 144 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya kurungan badan di atas 5 tahun," tuturnya. (MI/Vicky Ramadhan)
Jakarta: Polisi mengamankan 122 gram sabut di Jakarta Utara (
Jakut). Barang haram itu diamankan dari tiga pengedar.
"Barang bukti yang kami amankan ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 122 gram," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta dalam keterangannya, Jumat, 23 Februari 2024.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu berinisial IK,34; AAR, 22; dan RF,35. Para pelaku ini menyembunyikan
sabu dalam brankas mini yang menyerupai kamus bahasa Inggris dan buku.
"Menyamarkan barang bukti dengan membungkus brankas menggunakan dua buah buku. supaya enggak gampang diketahui sama petugas," ungkap dia.
Selain itu, pihak kepolisian menyita satu bungkus plastik ekstasi sebanyak 60 butir. Beratnya mencapai 60,5 gram.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 144 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya kurungan badan di atas 5 tahun," tuturnya.
(MI/Vicky Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)