"Barang bukti yang kami amankan ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 122 gram," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta dalam keterangannya, Jumat, 23 Februari 2024.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu berinisial IK,34; AAR, 22; dan RF,35. Para pelaku ini menyembunyikan sabu dalam brankas mini yang menyerupai kamus bahasa Inggris dan buku.
Baca juga: Awal 2024, Polri Berhasil Tangkap 8 Jaringan Fredy Pratama |
"Menyamarkan barang bukti dengan membungkus brankas menggunakan dua buah buku. supaya enggak gampang diketahui sama petugas," ungkap dia.
Selain itu, pihak kepolisian menyita satu bungkus plastik ekstasi sebanyak 60 butir. Beratnya mencapai 60,5 gram.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku kini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 144 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya kurungan badan di atas 5 tahun," tuturnya. (MI/Vicky Ramadhan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id