Jakarta: Dinas Perhubungan (DIshub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah menilang 3.772 kendaraan bermotor karena melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Jumlah penindakan itu didapat selama sembilan hari, sejak 22 Februari-22 Mei 2024.
"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 3.772 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 24 Mei 2024.
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Penindakan dilakukan bersama personel gabungan Dishub DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dishub DKI Jakarta selama 20-22 Mei 2024, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 217 kendaraan. Adapun pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.
Dia berharap penindakan ini dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas, demi terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.
Penindakan kali ini dilaksanakan di 17 lokasi antara lain:
Bidang Dalops di Jalan KH Wahid Hasyim dan Kalibata
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, di Jalan Letjen Suprapto dan U-turn Sisi Rel Kereta Api
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, di Peganggsaan Dua, Traffic Light (TL) Tanah Merdeka dan TL Akses Marunda
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, di Kalideres Mayora, Ring Road Cengkareng, Ring Road Kapuk, Daan Mogot Kalideres, TB Angke, Daan Mogot dan Centro Cengkareng
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, di Pondok Pinang dan Raya Bintaro
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, di Pasar Klender, Raya Bekasi, I Gusti Ngurahrai dan Fly Over Pondok Kopi
Jakarta: Dinas Perhubungan (DIshub) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya telah
menilang 3.772 kendaraan bermotor karena melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Jumlah penindakan itu didapat selama sembilan hari, sejak 22 Februari-22 Mei 2024.
"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 3.772 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 24 Mei 2024.
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB. Penindakan dilakukan bersama personel gabungan Dishub DKI Jakarta dengan jajaran TNI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)
Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil kegiatan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dishub DKI Jakarta selama 20-22 Mei 2024, jumlah kendaraan yang ditindak sebanyak 217 kendaraan. Adapun pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.
Dia berharap penindakan ini dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas, demi terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.
Penindakan kali ini dilaksanakan di 17 lokasi antara lain:
- Bidang Dalops di Jalan KH Wahid Hasyim dan Kalibata
- Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat, di Jalan Letjen Suprapto dan U-turn Sisi Rel Kereta Api
- Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara, di Peganggsaan Dua, Traffic Light (TL) Tanah Merdeka dan TL Akses Marunda
- Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, di Kalideres Mayora, Ring Road Cengkareng, Ring Road Kapuk, Daan Mogot Kalideres, TB Angke, Daan Mogot dan Centro Cengkareng
- Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan, di Pondok Pinang dan Raya Bintaro
- Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, di Pasar Klender, Raya Bekasi, I Gusti Ngurahrai dan Fly Over Pondok Kopi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)