Jakarta: Operasi Patuh Jaya 2024 mulai digelar hari ini, 15 Juli 2024. Operasi ini dilangsungkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebutkan Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung selama dua pekan, mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Menurut dia, operasi Patuh Jaya 2024 digelar dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," ujar Eddy, melansir Medcom.id, Senin, 15 Juli 2024.
Eddy mengatakan terdapat belasan jenis pelanggaran yang akan menjadi target operasi penindakan oleh petugas. Namun, pihaknya belum menjelaskan sanksi yang akan diterima pengendara jika melanggar.
Adapun rincian pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:
Melawan arus
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Menggunakan ponsel saat mengemudi
Tidak mengenakan helm SNI
Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Melebihi batas kecepatan
Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM8.
Berboncengan lebih dari satu
Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
Kendaraan tidak dilengkapi STNK
Melanggar marka jalan
Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
Parkir liar.
Jakarta:
Operasi Patuh Jaya 2024 mulai digelar hari ini, 15 Juli 2024. Operasi ini dilangsungkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebutkan Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung selama dua pekan, mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Menurut dia, operasi Patuh Jaya 2024 digelar dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
tertib berlalu lintas.
"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," ujar Eddy, melansir
Medcom.id, Senin, 15 Juli 2024.
Eddy mengatakan terdapat belasan jenis pelanggaran yang akan menjadi target operasi penindakan oleh petugas. Namun, pihaknya belum menjelaskan sanksi yang akan diterima pengendara jika melanggar.
Adapun rincian pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM8.
- Berboncengan lebih dari satu
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)