Ilustrasi razia dari kepolisian. MetroTV/Rizki Nur Mohamad
Ilustrasi razia dari kepolisian. MetroTV/Rizki Nur Mohamad

Operasi Patuh Jaya 2024 Dimulai, Ini Belasan 'Dosa' yang Bakal Ditindak

Lukman Diah Sari • 15 Juli 2024 06:20
Jakarta: Operasi Patuh Jaya 2024 mulai digelar hari ini, 15 Juli 2024. Operasi ini dilangsungkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
 
Kepala Bagian (Kabag) Operasional Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi menyebutkan Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung selama dua pekan, mulai 15 Juli hingga 28 Juli 2024. Menurut dia,  operasi Patuh Jaya 2024 digelar dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas. 
 
"Operasi Patuh ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas," ujar Eddy, melansir Medcom.id, Senin, 15 Juli 2024.
Baca: Operasi Patuh Jaya 2024, Polda Metro Kerahkan 2.938 Personel

Eddy mengatakan terdapat belasan jenis pelanggaran yang akan menjadi target operasi penindakan oleh petugas. Namun, pihaknya belum menjelaskan sanksi yang akan diterima pengendara jika melanggar.
 
Adapun rincian pelanggaran-pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak mengenakan helm SNI
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM8.
  8. Berboncengan lebih dari satu
  9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
  10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
  11. Melanggar marka jalan
  12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
  13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
  14. Parkir liar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan