Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Antara Foto/Hafidz Mubarak
Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Antara Foto/Hafidz Mubarak

Janji Anies-Sandi: Suami Dapat Cuti saat Istri Melahirkan

Intan fauzi • 02 Juni 2017 10:57
medcom.id, Jakarta: Ketua tim sinkronisasi Sudirman Said membacakan 23 janji gubernur dan wakil gubernur terpilih DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Salah satu janji yakni suami mendapat jatah cuti  agar bisa menemani istri saat melahirkan.
 
Janji itu Sudirman sampaikan saat rapat membahas Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022 dengan para pejabat Pemerintah DKI  dan anggota DPRD DKI di Ruang Pola, Kompleks Balai Kota, Jakarta Pusat. Sontak suasana di Ruang Pola riuh. Pejabat pria bertepuk tangan.
 

 
Sudirman berhenti sejenak. Kemudian, ia mengatakan bahwa pencetus ide itu adalah Edriana Noerdi, anggota tim sinkronisasi bidang kesejahteraan rakyat.

"Ibu Nana (panggilan Edriana) mohon berdiri, ini yang punya inisiatif," kata Sudirman, Jumat 2 Juni 2017.
 
Sudirman mengatakan kehadiran suami saat istri melahirkan memang penting. Sudirman berkelakar, kalau bisa memiliki anak lagi, ia akan mengajukan cuti.
 
"Apalagi (kelahiran) anak pertama, akan baik bila suami bisa siaga 24 jam," ucap Sudirman.
 
Janji Anies-Sandi: Suami Dapat Cuti saat Istri Melahirkan
Tim sinkronisasi rapat dengan pejabat DKI dan anggota DPRD DKI. Foto: MTVN/Intan Fauzi
 
Waktu sesi tanya jawab dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan anggota Dewan, Sekretaris Daerah DKI Saefullah juga turut mencairkan suasana.
 
"Mungkin SKPD mau tanya bagaimana teknis cuti kalau istri melahirkan," ucap Saefullah diikuti tawa peserta rapat.
 
Soal izin bagi pekerja atau buruh saat istri melahirkan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 93 Ayat 4 undang-undang tersebut menyebutkan:
 
Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut:
 
a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar
untuk selama 2 (dua) hari; dan
g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu)
hari.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan