medcom.id, Bekasi: Darisman, menaikkan tarif penumpang setelah angkutan kota (angkot) trayek Pondok Gede-Terminal Bekasi miliknya dipasangi pendingin udara (AC/air conditioner). Kenaikan tarif sesuai dengan instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Tarifnya, jarak dekat Rp3 ribu jadi Rp4 ribu, kalau jarak jauh Rp10 ribu jadi Rp12 ribu," kata Darisman kepada Metrotvnews.com di Bekasi Kota, Kamis 6 Juli 2017.
Salah satu penumpang, Yuni, 45, tidak keberatan tarif angkot naik. Menurutnya, kenaikan tarif sebanding dengan fasilitas yang disediakan. "Naik Rp1000 enggak masalah kalau fasilitasnya begini," kata Yuni.
Baca: Penghasilan Supir Angkutan Umum Naik 60%
Yuni berharap, pemerintah memperbanyak angkutan ber-AC. Dia optimistis masyarakat lebih memilih angkot bila fasilitas yang diberikan ke penumpang lebih baik. "Coba angkot begini semua, masyarakat pasti larinya ke angkot," ujar Yuni.
Hal senada disampaikan, Dian, 52, penumpang yang sempat kaget melihat isi angkot ber-AC ini berharap jumlah armada ditambah. "Kalau bisa diperbanyak, takutnya pendapatan enggak sesuai dengan pengeluaran uang renovasinya gimana kan," kata Dian.
Baca: Seluruh Angkot di Jakarta Harus Ber-AC pada 2018
Kementerian Perhubungan mewajibkan semua angkot ber-AC. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Dalam pasal peralihan tersebut, disebutkan bahwa selambatnya bulan Februari 2018 seluruh angkutan umum wajib memasang AC dengan temperatur 20 - 25 derajat celcius.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4KZEA3qk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Bekasi: Darisman, menaikkan tarif penumpang setelah angkutan kota (angkot) trayek Pondok Gede-Terminal Bekasi miliknya dipasangi pendingin udara (AC/air conditioner). Kenaikan tarif sesuai dengan instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Tarifnya, jarak dekat Rp3 ribu jadi Rp4 ribu, kalau jarak jauh Rp10 ribu jadi Rp12 ribu," kata Darisman kepada
Metrotvnews.com di Bekasi Kota, Kamis 6 Juli 2017.
Salah satu penumpang, Yuni, 45, tidak keberatan tarif angkot naik. Menurutnya, kenaikan tarif sebanding dengan fasilitas yang disediakan. "Naik Rp1000 enggak masalah kalau fasilitasnya begini," kata Yuni.
Baca:
Penghasilan Supir Angkutan Umum Naik 60%
Yuni berharap, pemerintah memperbanyak angkutan ber-AC. Dia optimistis masyarakat lebih memilih angkot bila fasilitas yang diberikan ke penumpang lebih baik. "Coba angkot begini semua, masyarakat pasti larinya ke angkot," ujar Yuni.
Hal senada disampaikan, Dian, 52, penumpang yang sempat kaget melihat isi angkot ber-AC ini berharap jumlah armada ditambah. "Kalau bisa diperbanyak, takutnya pendapatan enggak sesuai dengan pengeluaran uang renovasinya gimana kan," kata Dian.
Baca:
Seluruh Angkot di Jakarta Harus Ber-AC pada 2018
Kementerian Perhubungan mewajibkan semua angkot ber-AC. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Dalam pasal peralihan tersebut, disebutkan bahwa selambatnya bulan Februari 2018 seluruh angkutan umum wajib memasang AC dengan temperatur 20 - 25 derajat celcius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)