Ilustrasi. Foto: Antara/Wahyu Putro
Ilustrasi. Foto: Antara/Wahyu Putro

DKI Wajibkan Rumah Sakit Gabung BPJS Kesehatan

Intan fauzi • 13 September 2017 10:40
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan semua rumah sakit bermitra dengan  BPJS Kesehatan. Tujuannya, agar tidak ada lagi rumah sakit yang menolak menerima pasien dengan alasan belum kerja sama dengan BPJS kesehatan.
 
"Kemarin kan pak Gubernur sudah menyatakan bahwa semua rumah sakit harus mengikuti. Nanti kita pakai instruksi gubernur," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Koesmedi Priharto di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2017.
 
Baca: BPJS Kesehatan Sebut tidak Ada Diksriminasi Pelayanan Pasien
 
Koesmedi mengatakan, pemerintah tidak akan memperpanjang dan tidak mengeluarkan izin rumah sakit yang belum gabung BPJS Kesehatan. Dalam perpanjangan izin rumah sakit, rumah sakit harus sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. "Itu (izin operasional) lima tahun sekali," katanya.
 
Selain itu, Dinkes DKI juga memerintahkan seluruh rumah sakit untuk mencarikan rumah sakit lain sebagai rujukan jika diperlukan. Dinkes DKI tidak ingin pasien yang justru mencari rumah sakit rujukan tersebut.
 
"Yang kedua, kalau dia (pasien) harus dirujuk, yang mencari tempat rujukannya bukan pasien, tapi rumah sakit yang harus mencari tempat rujukannya," kata dia.

Baca: Dinkes DKI Temukan Keterangan Berbeda soal Kasus Bayi Debora
 
Koesmedi menyebut instruksi itu berlaku bagi seluruh rumah sakit di Jakarta, baik rumah sakit umum daerah, rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit swasta.
 
Sebelumnya, bayi Deborah meninggal akibat persoalan administrasi. Selama 7,5 jam Deborah terkatung-katung sebelum akhirnya mengembuskan nafas terakhir pada pukul 10.00 WIB, Minggu 3 September 2017.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan