Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mau mencampuri keingginan DPRD DKI Jakarta untuk membuat panitia khusus (pansus) baru dalam proses pemilihan wakil gubernur DKI. Tjahjo menilai pembentukan pansus merupakan kewenangan DPRD.
"Silakan (bentuk pansus baru), itu kewenangan DPRD DKI," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.
Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdurrahman Suhaimi sebelumnya menyebut DPRD DKI akan merombak pansus penyusunan tata tertib (tatib) pemilihan wagub DKI. Pasalnya, komponen inti pansus tak lagi menjabat.
"Kemarin kan bubar dan hasilnya belum disahkan. Maka otomatis dibentuk Pansus baru. Kalau pekerjaannya, bisa jadi diteruskan, bisa jadi itu diganti lagi," kata Suhaimi di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2019.
Pembentukan Pansus dilakukan setelah alat kelengkapan dewan (AKD) disahkan. Sementara itu, Pansus periode lalu tak kunjung menyelesaikan karena ada ketentuan tatib yang belum dikoreksi.
Anggota DPRD DKI dari Gerindra M Syarif menjelaskan sejatinya sudah ada revisi dari Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu. Dari 120 pasal, hanya ada dua ayat krusial, yakni soal kuorum dan rapat pimpinan gabungan.
"Itu doang yang lain mah sudah beres. Setelah itu, dua kali (rapat) paripurna, paripurna pengesahan tatib pemilihan dan pemilihan," kata Syarif.
Syarif menarget pengganti Sandiaga Uno bisa ditentukan sebelum 2020. "Karena masuk prioritas," beber dia.
Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mau mencampuri keingginan DPRD DKI Jakarta untuk membuat panitia khusus (pansus) baru dalam proses pemilihan wakil gubernur DKI. Tjahjo menilai pembentukan pansus merupakan kewenangan DPRD.
"Silakan (bentuk pansus baru), itu kewenangan DPRD DKI," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.
Anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdurrahman Suhaimi sebelumnya menyebut DPRD DKI akan merombak pansus penyusunan tata tertib (tatib) pemilihan wagub DKI. Pasalnya, komponen inti pansus tak lagi menjabat.
"Kemarin kan bubar dan hasilnya belum disahkan. Maka otomatis dibentuk Pansus baru. Kalau pekerjaannya, bisa jadi diteruskan, bisa jadi itu diganti lagi," kata Suhaimi di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2019.
Pembentukan Pansus dilakukan setelah alat kelengkapan dewan (AKD) disahkan. Sementara itu, Pansus periode lalu tak kunjung menyelesaikan karena ada ketentuan tatib yang belum dikoreksi.
Anggota DPRD DKI dari Gerindra M Syarif menjelaskan sejatinya sudah ada revisi dari Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu. Dari 120 pasal, hanya ada dua ayat krusial, yakni soal kuorum dan rapat pimpinan gabungan.
"Itu doang yang lain mah sudah beres. Setelah itu, dua kali (rapat) paripurna, paripurna pengesahan tatib pemilihan dan pemilihan," kata Syarif.
Syarif menarget pengganti Sandiaga Uno bisa ditentukan sebelum 2020. "Karena masuk prioritas," beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)