Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANT/Nova Wahyudi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANT/Nova Wahyudi.

Wacana RTH Anies Langkahi Kewenangan Pemerintah Pusat

M Sholahadhin Azhar • 28 Agustus 2019 17:25
Jakarta: Wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kantor bekas pemerintahan dianggap tak tepat. Sekretaris Komisi D Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga menyebut Anies melangkahi kewenangan pemerintah pusat.
 
"Itu kan haknya Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), haknya pemerintah pusat. Kecuali kalau pemerintah pusat menghibahkan ke Pemprov DKI. Itu lain masalah, lain ceritalah," kata Pandapotan di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2019.
 
Pandapotan menilai Anies tak bisa sembarangan mengubah fungsi gedung pemerintahan sebagai RTH. Anies harus mengubah rencana detail tata ruang (RDRT) terlebih dulu. Padapotan menyebut masa perubahan RDRT yakni lima hingga 10 tahun.

"Kedua, kalau dia ubah jadi RTH sekonyong-konyong, dia berarti kan harus tukar guling," kata Pandapotan.
 
Pandapotan menilai wacana Anies tak jelas. Karena Anies harus merobohkan gedung milik pemerintah pusat untuk membuat RTH.
 
"Ruang terbuka hijau kenapa tidak dari lahan-lahan yang kumuh dan kemudian ditata? Harusnya itu fokusnya. Kenapa bukan itu yang ditata?" beber dia.
 
Politikus PDIP itu menilai banyak lahan potensial yang bisa digunakan membuat RTH. Ia tak paham dengan rencana Anies karena tak berkonsultasi lebih dulu dengan DPRD DKI.
 
"Makanya saya bilang kadang-kadang enggak ngerti dan enggak paham cara berpikir Pak Anies," pungkas Pandapotan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan