Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tegas mensterilkan trotoar dari parkir liar, pedagang kaki lima (PKL), dan pangkalan ojek. Trotoar seharusnya hanya digunakan pejalan kaki.
"Pemprov DKI harus tegas menegakkan aturan hukum," kata Pengamat Tata Kota Nirwono Joga saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 5 Desember 2019.
Nirwono mengatakan aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Dua aturan itu mengatur trotoar hanya digunakan berjalan kaki dan fasilitas pendukung pejalan kaki.
"Dengan demikian semua penggunaan di luar itu harus ditertibkan, di sini dibutuhkan ketegasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," ucap Nirwono.
Sebelumnya, Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan menerima 292 laporan masyarakat terkait parkir liar. Laporan diterima melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM).
"Sepanjang November 2019 kami menerima 359 laporan melalui CRM, laporan terbanyak terkait parkir liar ada 292 pengaduan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan di Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Laporan lain yang masuk melalui CRM meliputi persoalan kemacetan sebanyak 33 pengaduan, sarana prasarana lalu lintas 22 pengaduan, pelanggaran lalu lintas sembilan pengaduan, dan transportasi umum sebanyak tiga pengaduan.
Sudin Perhubungan dan Satpol PP Jakarta Selatan rutin melakukan operasi parkir liar. Sebanyak 17 kendaraan terkena razia khususnya di Jalan Satrio pada Jumat, 29 November 2019.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta tegas mensterilkan trotoar dari parkir liar, pedagang kaki lima (PKL), dan pangkalan ojek. Trotoar seharusnya hanya digunakan pejalan kaki.
"Pemprov DKI harus tegas menegakkan aturan hukum," kata Pengamat Tata Kota Nirwono Joga saat dihubungi
Medcom.id, Kamis, 5 Desember 2019.
Nirwono mengatakan aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Dua aturan itu mengatur trotoar hanya digunakan berjalan kaki dan fasilitas pendukung pejalan kaki.
"Dengan demikian semua penggunaan di luar itu harus ditertibkan, di sini dibutuhkan ketegasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan," ucap Nirwono.
Sebelumnya, Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan menerima 292 laporan masyarakat terkait parkir liar. Laporan diterima melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM).
"Sepanjang November 2019 kami menerima 359 laporan melalui CRM, laporan terbanyak terkait parkir liar ada 292 pengaduan," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan di Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.
Laporan lain yang masuk melalui CRM meliputi persoalan kemacetan sebanyak 33 pengaduan, sarana prasarana lalu lintas 22 pengaduan, pelanggaran lalu lintas sembilan pengaduan, dan transportasi umum sebanyak tiga pengaduan.
Sudin Perhubungan dan Satpol PP Jakarta Selatan rutin melakukan operasi parkir liar. Sebanyak 17 kendaraan terkena razia khususnya di Jalan Satrio pada Jumat, 29 November 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)