Jakarta: Polda Metro Jaya berencana menerapkan kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) kepada para pengemudi lane hogger di jalan tol. Lane hogger adalah kondisi pengemudi berjalan statis di lajur kanan, padahal di depannya kosong.
Pengemudi seperti itu marak ditemui di jalanan Ibu Kota, khususnya di tol. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku pihaknya telah berencana menambah e-TLE di jalan tol.
"Ini terutama untuk pelanggaran batas kecepatan minimal dan batas kecepatan maksimal," ujar dia kepada Media Indonesia, Kamis, 3 Maret 2022.
Adapun penggunaan lajur paling kanan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 108 ayat 2. Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya atau diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.
Baca: Tilang Elektronik Mulai Disosialisasikan Di Jalan Tol
Kemudian aturan itu tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 butir b. Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.
Sebelumnya, Korlantas Polri berkolaborasi dengan Jasa Marga akan menerapkan e-TLE di jalan Tol. Kamera e-TLE akan menangkap pelanggaran overload dan batas kecepatan.
"Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weigt in Motion), kemudian ada lima titik speedcam," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat menghadiri syukuran ulang tahun ke-44 PT Jasa Marga di Taman Mini, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022.
Jakarta: Polda Metro Jaya berencana menerapkan kamera tilang elektronik atau
electronic traffic law enforcement (e-TLE) kepada para pengemudi
lane hogger di
jalan tol.
Lane hogger adalah kondisi pengemudi berjalan statis di lajur kanan, padahal di depannya kosong.
Pengemudi seperti itu marak ditemui di jalanan Ibu Kota, khususnya di tol. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku pihaknya telah berencana menambah e-TLE di jalan tol.
"Ini terutama untuk pelanggaran batas kecepatan minimal dan batas kecepatan maksimal," ujar dia kepada Media Indonesia, Kamis, 3 Maret 2022.
Adapun penggunaan lajur paling kanan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 108 ayat 2. Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya atau diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.
Baca:
Tilang Elektronik Mulai Disosialisasikan Di Jalan Tol
Kemudian aturan itu tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 butir b. Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan.
Sebelumnya, Korlantas Polri berkolaborasi dengan Jasa Marga akan menerapkan e-TLE di jalan Tol. Kamera e-TLE akan menangkap pelanggaran overload dan batas kecepatan.
"Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weigt in Motion), kemudian ada lima titik speedcam," ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat menghadiri syukuran ulang tahun ke-44 PT Jasa Marga di Taman Mini, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)