Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dalam dua tahap. Setiap tahap bakal berlangsung dua minggu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 563 tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif. Kepgub ditandatangani pada 4 Juni atau akhir masa PSBB III.
"Menetapkan pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif selama 14 hari hingga 18 Juni dengan jenis kegiatan/aktivitas sebagaimana yang tercantum dalam lampiran satu," tulis Anies dalam Kepgub dikutip Medcom.id, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2020.
Kegiatan-kegiatan itu yakni rumah ibadah, fasilitas olahraga outdoor, kendaraan pribadi, angkutan umum, taksi dan kendaraan rental mulai dibuka 5 Juni. Kemudian perkantoran, rumah makan, perindustrian, pergudangan, layanan pendukung (bengkel, service, fotocopy), pertokoan, showroom, museum, perpustakaan dan ojek online boleh beroperasi pada 8 Juni.
(Baca: Masa Transisi Jangan Sampai Jadi New Problem)
Sedangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan Pemprov DKI, pasar, pusat perbelanjaan, mal, salon dan barbershop menjadi yang terakhir dibuka pada 15 Juni. Tenggat waktu evaluasi PSBB transisi tahap I hingga 18 Juni 2020.
Pemprov DKI bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta akan mengevaluasi hasil pemantauan selama 14 hari tersebut. PSBB transisi dapat dilanjutkan ke tahap II bila tidak ada peningkatan kasus baru covid-19 secara signifikan.
"Menetapkan masa transisi menuju aman, sehat, dan produktif selama 14 hari selanjutnya terhitung 19 Juni hingga 2 Juli. Aktivitas dan kegiatan yang berlangsung sebagaimana lampiran kedua," ujar Anies.
Anies menuturkan ada penambahan aktivitas yang dapat beroperasi pada PSBB transisi tahap II. Yakni, taman dan pantai dibuka pada 19 Juni. Kemudian, taman rekreasi dan kebun binatang beroperasi keesokan harinya pada 20 Juni 2020.
Masa transisi dapat dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dalam dua tahap. Setiap tahap bakal berlangsung dua minggu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 563 tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif. Kepgub ditandatangani pada 4 Juni atau akhir masa PSBB III.
"Menetapkan pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif selama 14 hari hingga 18 Juni dengan jenis kegiatan/aktivitas sebagaimana yang tercantum dalam lampiran satu," tulis Anies dalam Kepgub dikutip Medcom.id, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2020.
Kegiatan-kegiatan itu yakni rumah ibadah, fasilitas olahraga outdoor, kendaraan pribadi, angkutan umum, taksi dan kendaraan rental mulai dibuka 5 Juni. Kemudian perkantoran, rumah makan, perindustrian, pergudangan, layanan pendukung (bengkel, service, fotocopy), pertokoan, showroom, museum, perpustakaan dan ojek online boleh beroperasi pada 8 Juni.
(Baca:
Masa Transisi Jangan Sampai Jadi New Problem)
Sedangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan Pemprov DKI, pasar, pusat perbelanjaan, mal, salon dan barbershop menjadi yang terakhir dibuka pada 15 Juni. Tenggat waktu evaluasi PSBB transisi tahap I hingga 18 Juni 2020.
Pemprov DKI bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta akan mengevaluasi hasil pemantauan selama 14 hari tersebut. PSBB transisi dapat dilanjutkan ke tahap II bila tidak ada peningkatan kasus baru covid-19 secara signifikan.
"Menetapkan masa transisi menuju aman, sehat, dan produktif selama 14 hari selanjutnya terhitung 19 Juni hingga 2 Juli. Aktivitas dan kegiatan yang berlangsung sebagaimana lampiran kedua," ujar Anies.
Anies menuturkan ada penambahan aktivitas yang dapat beroperasi pada PSBB transisi tahap II. Yakni, taman dan pantai dibuka pada 19 Juni. Kemudian, taman rekreasi dan kebun binatang beroperasi keesokan harinya pada 20 Juni 2020.
Masa transisi dapat dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)