Jakarta: Penggugat dalam class action banjir di DKI Jakarta bertambah. Kini jumlah penggugat menjadi 312 orang.
"Sementara, ini yang terdaftar sebagai penggugat untuk banjir Jakarta 1 Januari 2020," kata Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin, 10 Maret 2020.
Gugatan ini diwakili lima orang dari lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Masing-masing dari Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Total penggugat dari masing-masing wilayah tercatat Jakarta Barat 150 orang, Jakarta Selatan 45 orang, Jakarta Utara 21 orang, Jakarta Pusat 9 orang, dan Jakarta Timur 87 orang.
Jumlah bertambah seiring perubahan data verifikasi yang harus diperhatikan penggugat selaku prinsipiel. Dia mengeklaim data penggugat tersebut sesuai jumlah korban terdampak banjir.
Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang putusan sela gugatan class action banjir DKI Jakarta awal 2020 diagendakan digelar hari ini. Namun, putusan sela ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim Panji Surono yang menangani perkara sakit. Sidang akan kembali dilanjutkan, Selasa, 17 Maret 2020.
Gugatan class action banjir Jakarta dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena dianggap lalai dalam penanganan bencana yang mengakibatkan kerugian masyarakat. Gugatan Nomor 27/Pdt.GS/ClassAction/2020/PN.Jkt.Pst. itu fokus pada dua materi pokok.
Pertama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta digugat lantaran tidak menyiapkan early warning system (EWS) terhadap bencana banjir yang dialami warga Jakarta. Kedua, mengenai tidak adanya sistem bantuan darurat.
Jakarta: Penggugat dalam
class action banjir di DKI Jakarta bertambah. Kini jumlah penggugat menjadi 312 orang.
"Sementara, ini yang terdaftar sebagai penggugat untuk banjir Jakarta 1 Januari 2020," kata Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Senin, 10 Maret 2020.
Gugatan ini diwakili lima orang dari lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Masing-masing dari Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Total penggugat dari masing-masing wilayah tercatat Jakarta Barat 150 orang, Jakarta Selatan 45 orang, Jakarta Utara 21 orang, Jakarta Pusat 9 orang, dan Jakarta Timur 87 orang.
Jumlah bertambah seiring perubahan data verifikasi yang harus diperhatikan penggugat selaku prinsipiel. Dia mengeklaim data penggugat tersebut sesuai jumlah korban terdampak banjir.
Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang putusan sela gugatan
class action banjir DKI Jakarta awal 2020 diagendakan digelar hari ini. Namun, putusan sela ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim Panji Surono yang menangani perkara sakit. Sidang akan kembali dilanjutkan, Selasa, 17 Maret 2020.
Gugatan
class action banjir Jakarta dilayangkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena dianggap lalai dalam penanganan bencana yang mengakibatkan kerugian masyarakat. Gugatan Nomor 27/Pdt.GS/ClassAction/2020/PN.Jkt.Pst. itu fokus pada dua materi pokok.
Pertama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta digugat lantaran tidak menyiapkan early warning system (EWS) terhadap bencana banjir yang dialami warga Jakarta. Kedua, mengenai tidak adanya sistem bantuan darurat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)