Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mewajibkan penumpang transportasi umum menggunakan masker. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
SE itu ditandatangani Kadishub DKI Syafrin Liputo pada Kamis, 5 Januari 2023. Aturan penggunaan masker juga berlaku bagi petugas dan awak kendaraan umum.
"Wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi dan/atau menggunakan angkutan umum," tulis SE Nomor e-0002, dikutip Medcom.id, Jumat, 6 Januari 2023.
Selain itu, para operator angkatan umum dan kepala satuan pelaksana terminal diperintahkan untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung protokol kesehatan (prokes). Seperti tempat mencuci tangan lengkap dengan sabun atau hand sanitizer.
Kemudian, aplikasi PeduliLindungi tetap digunakan saat akan memasuki fasilitas transportasi umum. Serta, tetap mendorong vaksinasi dosis lanjutan atau booster.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis SE Nomor e-0002.
SE ini dibuat sebagai tindaklanjut arah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghentikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pada Jumat, 30 Desember 2022.
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub)
DKI Jakarta mewajibkan penumpang
transportasi umum menggunakan masker. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0002/SE/2023/SE/2022 tentang Kewajiban Menggunakan Masker di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
SE itu ditandatangani Kadishub DKI Syafrin Liputo pada Kamis, 5 Januari 2023. Aturan penggunaan masker juga berlaku bagi petugas dan awak kendaraan umum.
"Wajib melakukan pencegahan dengan tetap menggunakan masker dengan benar pada saat berada di fasilitas transportasi dan/atau menggunakan angkutan umum," tulis SE Nomor e-0002, dikutip
Medcom.id, Jumat, 6 Januari 2023.
Selain itu, para operator angkatan umum dan kepala satuan pelaksana terminal diperintahkan untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung
protokol kesehatan (prokes). Seperti tempat mencuci tangan lengkap dengan sabun atau
hand sanitizer.
Kemudian, aplikasi PeduliLindungi tetap digunakan saat akan memasuki fasilitas transportasi umum. Serta, tetap mendorong vaksinasi dosis lanjutan atau
booster.
"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab," tulis SE Nomor e-0002.
SE ini dibuat sebagai tindaklanjut arah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menghentikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pada Jumat, 30 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)