Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil--Antara--
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil--Antara--

300 ribu Bidang Tanah di DKI tak Bersertifikat

LB Ciputri Hutabarat • 13 Oktober 2016 22:34
medcom.id, Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis sedikitnya 292.655 bidang tanah di wilayah DKI Jakarta yang belum terdaftar ataupun memiliki sertifikat.
 
"Ada sekitar 20,64 persen yang belum punya sertifikat. Baik punya DKI maupun milik perseorangan," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Kantor BPN, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).
 
Sofyan menjabarkan bidang tanah yang belum bersertifikat tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Untuk wilayah Jakarta Timur yakni sekitar 119.527 bidang tanah, wilayah Jakarta Selatan sekitar 50.207 bidang tanah, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu sekitar 49.326 bidang tanah.

"Untuk Jakarta Pusat ada sekitar 38.886 dan Jakarta Barat sekitar 34.709 bidang tanah yang belum punya sertifikat," terang dia.
 
Dari jumlah tersebut, baru setengah aset tanah DKI yang memiliki sertifikat. Tercatat ada sebanyak 5.600 bidang tanah yang merupakan total aset tanah DKI. "Tapi baru ada 2.800 yang memiliki sertifikat," kata Sofyan.
 
Tanah tak bersertifikat, kata Sofyan sangat rentan untuk itu disengketakan. Karena itu, BPN akan mengejar sertifikasi seluruh tanah di DKI Jakarta jelang akhir 2017 dengan bantuan juru ukur berlisensi.
 
Kendala terbesar dalam mengukur saat ini adalah kurangnya sumber daya manusia juru ukur berlisensi. Sehingga rencananya akan ada penambahan juru 2.500 sampai 3000 juru ukur dalam waktu dekat.
 
"Saat ini hanya terdapat lebih kurang 1.000 juru ukur yang aktif di lapangan. Nanti akan ada penambahan dengan uji kompetensi di Kementerian ATR/BPN," jelas Sofyan
 
Ditempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama mengaku siap dari segi anggaran. DKI juga siap membiayai program percepatan legalisasi aset ini. "Kita harapkan 100 persen sertifikasi dalam satu tahun," kata Ahok.
 
Selain itu, untuk mempermudah warga tak mampu, Pemprov DKI Jakarta juga akan menghapus Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) tanah bernilai Rp2 miliar ke bawah. Diharapkan cara ini dapat menstimulus warga untuk menyertifikasi lahannya ke pemerintah.
 
"Kita akan buka PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Yang paling berat itu BPHTB bukan bukan biaya ukurnya. Tolong masyarakat jangan lagi lewat calo, kita pasti akan bantu," tandas Ahok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan