Warga menempati Rusun Jatinegara. Foto: MI/Angga Yuniar
Warga menempati Rusun Jatinegara. Foto: MI/Angga Yuniar

Penghuni Rusun Jatinegara Barat Diberi Tenggat 23 Hari

Arga sumantri • 24 Agustus 2016 05:25
medcom.id, Jakarta: Penghuni di 149 unit Rumah Susun Jatinegara Barat dapat surat teguran lantaran menunggak uang sewa Rusun. Kepala Bidang Prasarana Rusun Jatinegara Barat, Duma Marhisar mengatakan, proses pemberian surat teguran pertama sudah dilakukan sejak Selasa 16 Agustus. 
 
"Prosedur pemberian teguran ini bertahap, sampai ketika penghuni harus mengosongkan unit," ungkap Duma saat ditemui Metrotvnews.com di Rusun Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Selasa (23/8/2016).
 
Dia merinci tahapan pemberian teguran bagi penghuni yang menunggak sewa tiga bulan lebih. Surat teguran pertama yang didapat penghuni berlaku selama tiga hari. Pengelola kemudian mendata lagi. Jika si penghuni masih belum bisa membayar sewa, atau setidaknya menyicil tunggakan uang sewa, baru surat teguran kedua dilayangkan.

"Ada yang setelah dapat surat teguran pertama itu, lalu menyicil dua bulan dulu misalnya, kan itu jadi engga kena teguran (kedua)," kata Duma.
 
Surat teguran dua bagi penghuni yang tak bisa menyicil tunggakan, juga berlaki tiga hari. Apabila belum bisa juga membayar, unit tersebut masuk dalam kategori penyegelan.
 
"Bukan berarti harus kosong, tapi Token listriknya kita tahan dulu," ujar Duma.
 
Masa penyegelan unit berlaku selama tujuh hari. Apabila masih belum bisa membayar tunggakan, pengelola mesti mengeluarkan surat peringatan pertama. Masa berlaku surat peringatan pertama hanya tiga hari. Bagi yang tak mampu juga membayar sewa, lantas dapat surat peringatan kedua. "SP2 tiga hari juga," imbuh Duma.
 
Jika sampai masa berlaku surat peringatan kedua, si penghuni belum juga bisa menyicil tunggakannya, terpaksa unit yang ditempati harus dikosongkan.
 
"Jadi total sekitar 23 hari lah waktunya, sejak dapat surat teguran pertama sampai pengosongan," tambah Duma.
 
Pihak pengelola, kata dia, tidak hanya serta merta memberi surat teguran. Pendataan juga rutin dilakukan bagi warga yang menunggak buat tahu masalah yang dialami si penghuni.
 
Hari ini misalnya, Duma dan petugas kembali mendata penghuni yang menunggak biaya sewa. Sampai hari ini, Duma memastikan belum ada unit yang harus kena penyegelan.
 
Rusunawa Jatinegara Barat merupakan rusun yang disediakan khusus buat warga Kampung Pulo yang kena gusur ketika Pemprov DKI melakukan normalisasi Kali Ciliwung. Total ada 500 unit yang diisi warga Kampung Pulo di rusun berlantai 18 dan terdiri dari dua tower itu. Warga Kampung Pulo sudah menempati Rusun Jatinegara Barat sejak Agustus. Saat itu, mereka digratiskan membayar sewa selama tiga bulan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan