medcom.id, Tangerang: Kepolisian Resor Kota Tangerang menjerat Kusmayadi alias Agus bin Dulgani, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi wanita hamil Nur Astiyah alias Nuri, dengan pasal berlapis. Agus dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sementara RI alias Erik, yang membantu tersangka utama membuang potongan jenazah Nuri, dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 atau Pasal 181 KUHP. "Ancaman hukumannya, 1/3 dari hukuman pokok," kata Wakil Kepala Polresta Tangerang AKBP Mukti Juharsa di depan kamar kontrakan Agus dan Nuri di Desa Telaga Sari, Cikupa, Tangerang, Banten, Senin (9/5/2016).
Mukti mengatakan, motif pembunuhan tak lain adalah hasil hubungan gelap pasangan Agus dan Nuri. Agus berniat menghabisi nyawa Nuri lantaran enggan bertanggungjawab terhadap anak yang ada di dalam kandungan janda beranak dua itu.
"Mereka belum menikah, tapi sudah hamil sampai saat kemarin, 7 bulan," kata Mukti.
Sehari sebelum pembunuhan, Agus dan korban sempat bertengkar hebat. Agus mengaku pemicu perkelahian adalah Nuri minta diantarkan ke rumah orangtuanya di Malingping, Pandeglang, Banten.
"Nuri sambil membawa nasi padang yang dibeli kemudian menanyakan ke Agus: Iraha aing dibalikeun (kapan saya dikembalikan?). Mendengar itu, pelaku yang emosi mendorong korban hingga terjatuh dan mencekiknya hingga tewas," kata dia.
Berdasarkan pengakuan itu, Agus diduga merencanakan pembunuhan. Dalm rekonstruksi pembunuhan, Agus sempat bertanya kepada mantan anak buahnya di RM Gumarang Vhalenia Raswaty cara menggugurkan kandungan.
"Memang direncanakan. Karena sebelumnya dia sempat ingin menggugurkan kandungan yang ada dalam rahim Nuri," pungkas dia.
medcom.id, Tangerang: Kepolisian Resor Kota Tangerang menjerat Kusmayadi alias Agus bin Dulgani, tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi wanita hamil Nur Astiyah alias Nuri, dengan pasal berlapis. Agus dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sementara RI alias Erik, yang membantu tersangka utama membuang potongan jenazah Nuri, dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 atau Pasal 181 KUHP. "Ancaman hukumannya, 1/3 dari hukuman pokok," kata Wakil Kepala Polresta Tangerang AKBP Mukti Juharsa di depan kamar kontrakan Agus dan Nuri di Desa Telaga Sari, Cikupa, Tangerang, Banten, Senin (9/5/2016).
Mukti mengatakan, motif pembunuhan tak lain adalah hasil hubungan gelap pasangan Agus dan Nuri. Agus berniat menghabisi nyawa Nuri lantaran enggan bertanggungjawab terhadap anak yang ada di dalam kandungan janda beranak dua itu.
"Mereka belum menikah, tapi sudah hamil sampai saat kemarin, 7 bulan," kata Mukti.
Sehari sebelum pembunuhan, Agus dan korban sempat bertengkar hebat. Agus mengaku pemicu perkelahian adalah Nuri minta diantarkan ke rumah orangtuanya di Malingping, Pandeglang, Banten.
"Nuri sambil membawa nasi padang yang dibeli kemudian menanyakan ke Agus: Iraha aing dibalikeun (kapan saya dikembalikan?). Mendengar itu, pelaku yang emosi mendorong korban hingga terjatuh dan mencekiknya hingga tewas," kata dia.
Berdasarkan pengakuan itu, Agus diduga merencanakan pembunuhan. Dalm rekonstruksi pembunuhan, Agus sempat bertanya kepada mantan anak buahnya di RM Gumarang Vhalenia Raswaty cara menggugurkan kandungan.
"Memang direncanakan. Karena sebelumnya dia sempat ingin menggugurkan kandungan yang ada dalam rahim Nuri," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TTD)