Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman

Ahok: Kembalikan Dana Sumber Waras Bisa Dipidana

LB Ciputri Hutabarat • 21 Juni 2016 19:14
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak akan mengembalikan dugaan kerugian pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sebanyak Rp191,33 miliar. Sebab, dirinya bisa dipidana jika mengembalikan uang tersebut.
 
"Apanya yang mau dibalikin? Kalau dia (pembeli) gugat bagaiamana? Bisa digugat kita," kata Ahok di JCC Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016).
 
Ahok menerangkan DKI membeli lahan Sumber Waras mengacu pada alamat Jalan Kyai Tapa dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sekitar Rp20 juta per meter. Sementara BPK menuntut pengembalian berdasarkan acuan Sumber Waras yang beralamat di Jalan Tomang Utara dengan NJOP sekitar Rp7 jutaan.

"Masa kamu bilang (ke Yayasan Sumber Waras) alamatnya salah? Sekarang saya tanya rekomendasi dan batalkan emangnya sama? Pembelian barang itu adalah final dan tunai. Selesai ini," tegas dia.
 
Mantan bupati Belitung Timur ini heran BPK ngotot meminta DKI mengembalikan duit itu. Ahok menerangkan status pengadaan lahan Sumber Waras seharusnya masuk dalam status Temuan Pemeriksaan Yang Tidak dapat Ditindaklanjuti (TPTD). "Harusnya tidak ada surat lagi yang keluar dari BPK," tegas dia.
 
Ahok: Kembalikan Dana Sumber Waras Bisa Dipidana
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11/2016). Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tentang laporan keuangan APBD DKI Jakarta menemukan indikasi adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp191,33 miliar dalam pembelian tanah RS Sumber Waras karena dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang terkait. Foto: Antara/Muhammad Adimaja
 
Kalaupun ada sanksi yang harus dijatuhkan kepada DKI karena tak mengembalikan dana tersebut. Ahok mengatakan, sanksi itu masih seputar administrasi. "Ya sanksinya dapat status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kayak kemarin," ucap dia.
 
Simalakama
 
Orang nomor satu di Jakarta ini menjelaskan kondisi audit BPK soal Sumber Waras sekarang sebagai kondisi serba salah. Bahkan, sebenarnya, kata dia, audit ini bisa jadi bumerang bagi yang lain. Dengan tidak terbuktinya audit BPK, bisa saja banyak orang mempertanyakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kemeneterian Keuangan yang menetapkan NJOP.
 
"Kayak buah simalakama. Lucu saja. BPK kalau ngomong seperti itu hasil auditnya dia bukan hanya tabrakan dengan KPK, tapi juga tabrakan dengan BPN dan Kemenkeu," ucapnya.
 
Ahok: Kembalikan Dana Sumber Waras Bisa Dipidana
KPK tidak temukan pelanggaran kasus Sumber Waras: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) didampingi anggota Laode M. Syarief (kedua kiri), Saut Situmorang (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata hadir dalam rapat dengar pendapat lanjutan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/6/2016). Foto: MI/Susanto
 
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhana menerangkan siap mengembalikan keugian jika benar ada kesalahan dalam pembelian Sumber Waras. Namun lagi-lagi dia menekankan harus meminta kembali laporan final BPK pascarundingan antara BPK dan KPK.
 
"Ya untuk dikembalikan atau enggaknya kita lihat dulu LHKP-nya seperti apa dari hasil BPK. Kami akan kembalikan," kata Yayan saat dihubungi.
 
DKI juga akan melakukan verifikasi terlebih dahulu untuk memberi klarifikasi soal kasus ini. Sehingga tak serta merta DKI membayarkan dugaan kerugian negara sebesar Rp191,33 miliar kepada kas negara.
 
"Kalau memang sudah ada hasil BPK ya kita tindak lanjuti, kita lihat dulu prosesnya kita tidak bisa berandai-andai kalau memang ada kesalahan kita ya akan kita tindaklanjuti (pengembalian)," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan