Sejumlah truk melintas di jalur pantura Brebes, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2016). Foto: Antara/Oky Lukmasyah
Sejumlah truk melintas di jalur pantura Brebes, Jawa Tengah, Kamis (8/9/2016). Foto: Antara/Oky Lukmasyah

Kemenhub Cabut Larangan Angkutan Barang saat Iduladha

Riyan Ferdianto • 11 September 2016 11:43
medcom.id Jakarta: Kementerian Perhubungan mencabut aturan kendaraan pengangkut barang melintas selama hari libur dan perayaan Iduladha 1437 H. Alasan pencabutan itu karena lalu lintas dinilai terkendali. 
 
Situasi yang kondusif menjadi dasar Kemenhub memberi kelonggaran kepada seluruh jenis angkutan barang yang akan melintas di jalan tol maupun non tol.
 
"Sampai dengan saat ini, diperoleh bahwa situasi arus lalu lintas dalam keadaan terkendali dan tidak menunjukan adanya peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan," demikian bunyi edaran Kemenhub, Minggu (10/9/2016).

(Baca juga: Polda Metro: Libur Iduladha Truk Pengangkut Barang Dilarang Beroperasi)
 
Sebelumnya, terhitung 9 September kendaraan barang dilarang melintas selama libur panjang Iduladha sesuai surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. SE.15/AJ.201/DRJD/2016. Pencabutan kebijakan itu dilakukan sesuai surat edaran No.SE.16/AJ.201/DRJD/2016.
 
(Baca juga: Sopir Truk tak Tahu Larangan Melintas saat Iduladha)
 
Pencabutan larangan ini dilakukan setelah memonitor arus lalu lintas yang dinilai terkendali dan tak menunjukkan peningkatan volume kendaraan yang signifikan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan