Jakarta: Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan mencegah delapan remaja pengendara sepeda motor yang hendak tawuran menggunakan senjata tajam (sajam). Para remaja itu hendak beraksi di Jalan Lebak Bulus Raya, Kebayoran Lama, Sabtu dini hari, 22 Juli 2023.
Kepala Satuan Samapta Bhayangkara Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Ghulam Nabhi mengatakan delapan remaja yang ditangkap masing-masing berinisial Hi, 18; A, 20; Ha, 18; B, 20; SF, 16; MRS, 16; GA, 17; dan MY, 20.
"Saat dilakukan pemeriksaan pada kendaraan mereka, tim mendapati sejumlah senjata tajam dan juga batu yang diakui akan digunakan untuk tawuran," kata Ghulam di Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2023.
Setelah itu, petugas patroli juga menemukan barang bukti rencana tawuran. Bukti itu terdapat di dalam telepon genggam yang mereka bawa.
"Terdapat pertukaran pesan mengenai tawuran di sekitar Lebak Bulus," ungkap Ghulam.
Selanjutnya, delapan remaja itu dibawa ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari delapan orang pemuda itu, diketahui ada yang beralamat di Tangerang Selatan, Banten yakni Ha, B, dan MRS.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, orang yang membawa senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dapat dipidana dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
Jakarta: Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan mencegah delapan
remaja pengendara sepeda motor yang hendak
tawuran menggunakan senjata tajam (sajam). Para remaja itu hendak beraksi di Jalan Lebak Bulus Raya, Kebayoran Lama, Sabtu dini hari, 22 Juli 2023.
Kepala Satuan Samapta Bhayangkara Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Ghulam Nabhi mengatakan delapan remaja yang ditangkap masing-masing berinisial Hi, 18; A, 20; Ha, 18; B, 20; SF, 16; MRS, 16; GA, 17; dan MY, 20.
"Saat dilakukan pemeriksaan pada kendaraan mereka, tim mendapati sejumlah senjata tajam dan juga batu yang diakui akan digunakan untuk tawuran," kata Ghulam di Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2023.
Setelah itu, petugas patroli juga menemukan barang bukti rencana tawuran. Bukti itu terdapat di dalam telepon genggam yang mereka bawa.
"Terdapat pertukaran pesan mengenai tawuran di sekitar Lebak Bulus," ungkap Ghulam.
Selanjutnya, delapan remaja itu dibawa ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari delapan orang pemuda itu, diketahui ada yang beralamat di Tangerang Selatan, Banten yakni Ha, B, dan MRS.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, orang yang membawa senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dapat dipidana dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)