Jakarta: Pemerintah dan pengelola jalan diharap segera memperbaiki jalan-jalan rusak selama musim hujan. Hal ini demi mencegah kecelakaan selama musim hujan.
"Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan," kata pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno, Minggu, 9 Desember 2018.
Menurut dia, masalah ini diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dia menjelaskan kalau perbaikan jalan rusak belum bisa dilakukan, aturan mewajibkan penyelenggara jalan memasang tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan jalan rusak.
"Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp12 juta," ungkap dia.
Baca: Rumah dan Jalan di Rembang Retak Akibat Tanah Bergerak
Djoko menambahkan hukuman makin berat bila kecelakaan menyebabkan luka berat. Pelaku bisa dipidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Hukuman meningkat jika korban meninggal. Pelaku, tambah Djoko, dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
"Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya," jelas Djoko.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybDzl1ZK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pemerintah dan pengelola jalan diharap segera memperbaiki jalan-jalan rusak selama musim hujan. Hal ini demi mencegah kecelakaan selama musim hujan.
"Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat bisa dikenakan sanksi jika membiarkan jalan rusak, sehingga mengakibatkan jatuh korban akibat kecelakaan," kata pengamat transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno, Minggu, 9 Desember 2018.
Menurut dia, masalah ini diatur Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dia menjelaskan kalau perbaikan jalan rusak belum bisa dilakukan, aturan mewajibkan penyelenggara jalan memasang tanda atau rambu pada jalan yang rusak. Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan jalan rusak.
"Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp12 juta," ungkap dia.
Baca: Rumah dan Jalan di Rembang Retak Akibat Tanah Bergerak
Djoko menambahkan hukuman makin berat bila kecelakaan menyebabkan luka berat. Pelaku bisa dipidana kurungan maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Hukuman meningkat jika korban meninggal. Pelaku, tambah Djoko, dapat dipidana penjara hingga lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
"Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya," jelas Djoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)