Jakarta: Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menegaskan status kendaraan listrik di jalan wajib mempunyai surat-surat kendaraan. Hal ini berlaku untuk kendaraan berkecepatan di atas 40 km/jam.
"Harus punya SIM, STNK dan BPKB. Kalau itu (dibawah 40 km/jam) sepeda yang di kasih mesin listrik itu tidak masuk klasifikasi," kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Kementerian Perhubungan RI jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu 13 Februari 2019.
Peraturan penggunaan sepeda motor listrik disamakan dengan penggunaan kendaraan bemotor lainnya. Pengguna motor listrik kerap acuh dengan peraturan jalan saat menggunakan motor listrik.
Baca: Pemerintah Targetkan 2,1 Juta Motor Listrik di 2025
Salah satu contohnya adalah pengguna motor listrik 'migo' yang ditilang polisi beberapa waktu lalu. Meskipun pengguna bersikeras tak mau ditilang dengan alasan motor listrik, polisi tetap melakukan penilangan.
"Motor listrik itu berlaku seperti kendaraan yang lain. Saya katakan kalau itu masuk klasifikasi sepeda motor bisa di jalan. Saya tidak tahu motor itu (motor listrik yang ditilang) ada STNK nya atau tidak. Kalau tidak ada ya salah," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menambahkan kendaraan motor listrik masih belum bisa berjalan di jalan umum. Motor listrik tidak mempunyai suara yang bisa membahayakan sekitar.
"Motor atau mobil listrik kan enggak ada suaranya, berarti kan tidak bisa saya lakukan. Kan bingung kalau tiba-tiba ada motor di belakang tapi enggak kedengeran," tutur Budi.
Jakarta: Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menegaskan status kendaraan listrik di jalan wajib mempunyai surat-surat kendaraan. Hal ini berlaku untuk kendaraan berkecepatan di atas 40 km/jam.
"Harus punya SIM, STNK dan BPKB. Kalau itu (dibawah 40 km/jam) sepeda yang di kasih mesin listrik itu tidak masuk klasifikasi," kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Kementerian Perhubungan RI jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu 13 Februari 2019.
Peraturan penggunaan sepeda motor listrik disamakan dengan penggunaan kendaraan bemotor lainnya. Pengguna motor listrik kerap acuh dengan peraturan jalan saat menggunakan motor listrik.
Baca: Pemerintah Targetkan 2,1 Juta Motor Listrik di 2025
Salah satu contohnya adalah pengguna motor listrik 'migo' yang ditilang polisi beberapa waktu lalu. Meskipun pengguna bersikeras tak mau ditilang dengan alasan motor listrik, polisi tetap melakukan penilangan.
"Motor listrik itu berlaku seperti kendaraan yang lain. Saya katakan kalau itu masuk klasifikasi sepeda motor bisa di jalan. Saya tidak tahu motor itu (motor listrik yang ditilang) ada STNK nya atau tidak. Kalau tidak ada ya salah," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menambahkan kendaraan motor listrik masih belum bisa berjalan di jalan umum. Motor listrik tidak mempunyai suara yang bisa membahayakan sekitar.
"Motor atau mobil listrik kan enggak ada suaranya, berarti kan tidak bisa saya lakukan. Kan bingung kalau tiba-tiba ada motor di belakang tapi enggak kedengeran," tutur Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)