Spanduk bertuliskan bahwa Alexis telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015, tentang Kepariwisataan--Medcom.id/.Dhaifurrakhman Abas.
Spanduk bertuliskan bahwa Alexis telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015, tentang Kepariwisataan--Medcom.id/.Dhaifurrakhman Abas.

Alexis Disegel

Dhaifurrakhman Abas • 29 Maret 2018 18:05
Jakarta: Puluhan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyambangi Hotel Alexis di RE Martadinata Pademangan, Jakarta Utara, Kamis, 29 Maret 2018. Petugas perempuan Satpol PP itu menyegel Hotel Alexis.
 
Pantauan Medcom.id, bentuk penyegelan dilakukan petugas dengan cara menancapkan dua lembar spanduk ukuran 2 x 1 meter tepat di depan pagar Hotel.  Selain itu petugas juga menempelkan sebuah segel tepat di kaca lobi depan hotel.
 
Spanduk itu bertuliskan bahwa Alexis telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015, tentang Kepariwisataan. Alexis juga dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata serta didukung keputusan kadis PM PTSP Nomor 32 Tahun 2018.

"Pengunguman No 001/PPNS/III/2018. Dengan ini melarang dan menutup kegiatan usaha Alexis Jalan RE Martadinata No 1 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara," menurut isi segel itu.
 
Baca: Alexis bukan yang Terakhir
 
Adapun jenis usaha yang dilarang yakni restoran atau rumah makan, cafe, karaoke, bar, musik hidup, griya pijat dan hotel bintang. Segel tersebut juga berisi ancaman bagi siapapun yang melakukan pengerusakan dan pelanggaran atas informasi tersebut.
 
"Barang siapa melakukan pengerusakan dan pelanggaran atas pengunguman ini akan dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikian agar diperhatikan dan ditaati sepenuhnya."
 
Spanduk tersebut juga berisi informasi terkait tanggal penyegelan. Kemudian diakhiri dengan informasi penanggungjawab pengesahan pengunguman segel.
 
"Jakarta 29 Maret 2018. A.N (Atas Nama) Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja," demikian isi spanduk tersebut.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan